Baca Juga: Klasemen Liga Voli Wanita Korea 2023 Putaran 3: Red Sparks Sementara Berada di Peringkat Ini
Dalam menjalankan prinsip ini, Indonesia mengakui keberagaman agama dengan mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti syariat sesuai agamanya.
Hal ini tercermin dalam UU Perkawinan yang menjadi pijakan hukum bagi kehidupan berumah tangga di Indonesia.
Pertama-tama, UU Perkawinan mengakui dan mewujudkan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Kehidupan berumah tangga diatur sesuai dengan syariat Islam bagi umat Islam, syariat Nasrani bagi umat Nasrani, dan syariat Hindu bagi umat Hindu.
Ini mencerminkan keberagaman Indonesia yang diselaraskan dengan prinsip dasar negara.
Artikel asli: aspirasiku.id
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan 2025 Disorot: Anggaran Dipakai Sejak 2024, Ini Potensi Kerugian Negara
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak untuk Ojol, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus, Babinsa Pelapor Dihukum
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan, 1 Luka Serius