Baca Juga: Klasemen Liga Voli Wanita Korea 2023 Putaran 3: Red Sparks Sementara Berada di Peringkat Ini
Dalam menjalankan prinsip ini, Indonesia mengakui keberagaman agama dengan mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti syariat sesuai agamanya.
Hal ini tercermin dalam UU Perkawinan yang menjadi pijakan hukum bagi kehidupan berumah tangga di Indonesia.
Pertama-tama, UU Perkawinan mengakui dan mewujudkan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Kehidupan berumah tangga diatur sesuai dengan syariat Islam bagi umat Islam, syariat Nasrani bagi umat Nasrani, dan syariat Hindu bagi umat Hindu.
Ini mencerminkan keberagaman Indonesia yang diselaraskan dengan prinsip dasar negara.
Artikel asli: aspirasiku.id
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Pimpin Ibadah di Lapas Cibinong: Isi Khotbah & Kronologi Vonis Mati ke Seumur Hidup
Ancaman Nias Pisah dari Indonesia: DPRD Desak Status Bencana Nasional untuk Sumut
Asal Usul Lily Anak Angkat Raffi Ahmad & Fakta Viral Mirip Bobby Nasution
Kritik Tajam Denny Charter: Pernyataan Hasan Nasbi Soal Gorengan Sebabkan Deforestasi Dinilai Pengalihan Isu