Andini Permata Viral Link: Lebih Dari 10 Video Viral di X dan Telegram

- Rabu, 09 Juli 2025 | 23:15 WIB
Andini Permata Viral Link: Lebih Dari 10 Video Viral di X dan Telegram


Konten video syur yang diduga melibatkan seorang wanita bernama Andini Permata dan seorang anak laki-laki di bawah umur (bocil) menjadi sorotan viral di platform X (Twitter) dan Telegram. Beredarnya Andini Permata Viral Link ini memicu kecaman keras dari netizen dan perhatian serius pihak berwajib.

Video-video tersebut pertama kali muncul dan menyebar luas di grup-grup Telegram sebelum akhirnya ramai dibahas di X (Twitter). Tagar terkait nama Andini Permata pun muncul. Pencarian frase “Andini Permata Viral Link” atau “Link Video Andini Permata” melonjak drastis, meski banyak link yang berisi spam atau malware.

Hasil penelusuran tim kami menemukan Video yang beredar terdiri dari beberapa bagian (part) dan masing-masing bagian berisi puluhan video viral yang diduga sosok Andini Permata, yang menampilkan adegan syur tidak senonoh antara seorang wanita dewasa dengan seorang anak laki-laki yang masih sangat kecil di duga adek kandung dari Andini Permata. Sifat konten ini sangat eksploitatif dan melanggar hukum, terutama perlindungan anak.

Menyikapi viralnya Andini Permata Viral Link ini, Kepolisian Republik Indonesia, melalui unit Cyber ​​Crime dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), telah memulai penyelidikan secara intensif. Mereka berusaha melacak sumber pertama penyebaran video, mengidentifikasi pelaku, dan yang terpenting, melindungi korban anak. Penyebaran konten tersebut sendiri sudah merupakan tindak pidana berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Kecaman dan Imbauan: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta berbagai organisasi perlindungan anak telah mengeluarkan pernyataan tegas mengecam eksploitasi anak dalam video tersebut. Mereka mendesak masyarakat untuk:
  • TIDAK menyebarkankonten video tersebut dalam bentuk apapun (link, file, screenshot).
  • TIDAK mencari atau mengakses Andini Permata Viral Link.
  • SEGERA melaporkan jika menemukan konten serupa ke pihak berwajib (Polisi, KPAI, atau melalui aduan konten internet Kominfo).
  • Mendorong platform media sosial (X/Twitter, Telegram) untuk lebih proaktif menghapus konten-konten eksploitatif semacam ini.
  • Dampak Hukum: Pelaku pembuatan dan penyebaran konten eksploitasi anak seperti ini dapat dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk:
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76D: Tindak Kekerasan/Kekejaman terhadap Anak, Pasal 76E: Eksploitasi Anak, Pasal 88: Penyebarluasan Konten Asusila Anak). Ancaman hukuman bisa mencapai penjara seumur hidup.

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya pasal 45 tentang Muatan yang Melanggar Kesusilaan dan pasal terkait perlindungan anak di dalamnya.

KUHP (Pasal 294 tentang Pornografi Anak).

Masyarakat diimbau untuk bijak menyikapi viralnya nama Andini Permata dan link-link terkait. Penyebaran ulang konten eksploitasi anak, meski bermaksud melaporkan, justru memperparah dampak psikologis korban dan menerbitkan hukum. Fokus harus pada pelaporan ke pihak yang berwenang dan mendukung proses hukum.

Sumber: pelitaonline
Foto: Sosok perempuan diduga bernama Andini Permata dalam salah satu adegan video viral.

Komentar