Bareskrim Ungkap 5 Kejanggalan Mencurigakan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Dugaan Intimidasi Hingga Bukti Dihilangkan!

- Minggu, 13 Juli 2025 | 17:40 WIB
Bareskrim Ungkap 5 Kejanggalan Mencurigakan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Dugaan Intimidasi Hingga Bukti Dihilangkan!

PARADAPOS.COM - Kasus kematian Brigadir Nurhadi yang tengah ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kini menjadi sorotan publik usai Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikannya.


Temuan itu muncul setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri turun langsung ke Mataram untuk memberikan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut.


Dalam keterangannya, Direktur Dittipidum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa hasil pembuktian saintifik menunjukkan ada penerapan pasal yang belum tepat.


Tak hanya itu, ia juga menyarankan adanya penambahan pasal berdasarkan temuan baru yang diperoleh selama proses asistensi berlangsung.


Pernyataan ini dilontarkan usai pertemuan antara Bareskrim dan jajaran Ditreskrimum Polda NTB pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu.


Dari hasil analisis sementara, ada dua kejanggalan utama yang mencuat dan menjadi perhatian penyidik pusat.


Pertama, ditemukan adanya intervensi terhadap pihak medis, khususnya di klinik pertama tempat korban sempat diperiksa.


Menurut Djuhandhani, klinik tersebut tidak mendokumentasikan luka yang diderita korban karena diduga mendapat tekanan dari pihak tertentu.


Salah satu tersangka bahkan disebut-sebut turut mengintimidasi dokter agar tidak menjalankan prosedur medis sesuai standar operasional.


Fakta ini membuka dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi jejak kekerasan terhadap korban sejak awal penanganan.


Kejanggalan kedua muncul dari ketidaksinkronan waktu pelaporan dengan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi.


Autopsi baru dilakukan beberapa hari setelah korban dinyatakan meninggal, padahal idealnya prosedur itu dilakukan sesegera mungkin untuk menjaga validitas hasil forensik.


Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas penanganan awal kasus tersebut.


Djuhandhani juga mengungkap bahwa penetapan pasal saat ini masih dalam kajian ulang, antara Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, hingga potensi penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.


Halaman:

Komentar