Polda Metro Jaya mengupdate jumlah tersangka anarkis dalam gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta selama sepekan terakhir menjadi 43 orang.
Mereka menyerang fasilitas umum dan sejumlah kantor pemerintahan saat demo.
"43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 September 2025.
Setelah didata, satu di antara para tersangka masih tergolong anak-anak.
"42 dewasa dan 1 adalah anak berusia sebelum 18 tahun," tutur Ade.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa langsung dilakukan penahanan.
"38 ditahan, 1 DPO, kemudian 1 tersangka itu dilakukan penahanan Direktorat Siber. Kemudian 2 tersangka diminta untuk wajib lapor, kemudian 1 anak tidak dilakukan penahanan," jelas Ade.
Sumber: rmol
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam (tengah) didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Putu Kholis Aryana (kiri), dan AKBP Reonald (kanan) saat ungkap kasus pelaku anarkis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 4 September 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
Artikel Terkait
5 Manfaat Perluasan Sawit di Papua: Ekonomi, Energi, & Kesejahteraan
Fakta Baru Kasus Suderajat: Penganiayaan Preman Sebelum Tuduhan Es Spons Terungkap
Hotman Paris Kritik Kasus Penjual Es Gabus: Habis Digebukin, Lalu Dipeluk?
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman