Gerakan Aksi Ummat Melawan Ketidakadilan: Menakar Korupsi Jokowi & Keluarganya

- Minggu, 28 September 2025 | 06:55 WIB
Gerakan Aksi Ummat Melawan Ketidakadilan: Menakar Korupsi  Jokowi & Keluarganya


Kelima, Ditingkat Global OCCRP menempatkan mantan Presiden Jokowi sebagai salah satu presiden terkorup di dunia, masalah ini sangat memalukan Bangsa dan Negara Indonesia.


Keenam, tidak adanya penelahan yang lebih mendalam terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah di pusat maupun daerah yang dari awal sudah di prediksi akan merugikan negara, seperti proyek KCIC (Woosh), pembanguan IKN serta proyek swasta yang di jadikan PSN, diduga menjadi objek korupsi, kolusi dan nepotisme.


Ketujuh, ditangkapnya anak buah/ orang kepercayaan Bobby Nasution gubernur SUMUT (menantu Jokowi) oleh KPK, tentang korupsi infrastruktur di Sumut, sampai sekarang tidak berlanjut kepada dirinya sebagai tersangka


Kedelapan, terjadinya Korupsi di Pertamina Reza Chalid, Korupsi Dana Haji Kemenag melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek melibatkan Nadiem Makarim, OTT KPK terhadap Wamen Imanuel Ebenezer (Noel), Kasus korupsi Judi Online (Judol) di Kemenkoinfo, yang melibatkan mantan Menteri Kominfo Budi Arie, sebagai orang-orang yang  dekat dengan Jokowi sebagian merupakan menteri/ pembantu Jokowi,  diduga semua ada keterkaitan dengan Jokowi dan atau keluarganya. 


Kemungkinan masih banyak lagi kasus-kasus korupsi yang terjadi dilingkungan pejabat pemerintahan/ BUMN.


Kesembilan, dalam melancarkan aksin KKN secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) dengan melahirkan UU yang lebih condong melindungi investor yang bermodal kuat seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba dll.


Kesepuluh, dengan melemahkan KPK melalui revisi UU KPK menempatkan KPK  dibawah kekuasaan eksekutif/ Presiden, sehingga KPK tidak lagi sebagai institusi independen.  


Sementara Kejaksaan Agung dan POLRI dibuat tidak berdaya karena memang Jaksa Agung dan Kapolri tersebut merupakan bawahan Presiden.


Sebagai hasil diskusi dibentuk Tim Tindak Lanjut yang terdiri dari Tim Ahli dan Tim Legislasi untuk melakukan kompilasi serta penyusunan Pelaporan.


Diskusi ditutup dengan doa dari KH. Athian Ali ulama Besar Jabar. 


[DOC]



Sumber: JakartaSatu

Halaman:

Komentar