Chiko Raditya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur AI Siswi SMAN 11 Semarang
Polisi telah menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka dalam kasus besar pembuatan konten pornografi dengan memanipulasi wajah korban menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Profil Tersangka dan Kronologi Kasus
Chiko Raditya, yang diketahui merupakan anak dari pasangan anggota Polri yang bertugas di Semarang, Jawa Tengah, diduga kuat sebagai otak di balik penyebaran video dan gambar syur editan AI. Korban dalam kasus ini mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang, yang wajahnya direkayasa secara digital untuk ditempelkan pada konten-konten tidak senonoh.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Selasa (11/11/2025). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik dari satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Senin (10/11/2025).
Proses Hukum dan Bukti yang Dikumpulkan
Proses gelar perkara dilaksanakan setelah penyidik memeriksa total 11 orang saksi, termasuk Chiko sendiri sendiri. Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa Chiko terbukti melakukan manipulasi konten digital bernuansa pornografi dan secara sengaja mengunggahnya ke berbagai platform media sosial. Tindakannya ini telah menimbulkan kerugian moral dan psikologis yang signifikan bagi para korbannya.
Untuk memperkuat berkas perkara, kepolisian telah menyita dan menganalisis sejumlah barang bukti kunci. Barang bukti tersebut, termasuk handphone milik tersangka, telah diperiksa secara mendalam di Laboratorium Forensik. Polisi juga menghadirkan keterangan dari beberapa ahli, di antaranya ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Tersangka Chiko Raditya menghadapi tuntutan yang berat dengan dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi.
- Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data.
- Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait pelanggaran kesusilaan.
Dengan dakwaan tersebut, ancaman hukuman pidana yang dihadapi Chiko sangat serius, yaitu kurungan penjara maksimal 12 tahun serta denda yang bisa mencapai Rp 12 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang penyalahgunaan teknologi AI untuk kejahatan siber dan eksploitasi seksual, serta betapa pentingnya literasi digital dan etika dalam menggunakan teknologi.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Roy Suryo Jelaskan Taktik di Balik Permohonan Uji Materi yang Ditegur MK
Pengadilan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Kembali Berlaku
Ade Armando: PDIP Pencetus Wacana Polri di Bawah Kementerian
Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Pengamanan Diperketat di Polres Tangerang