Chiko Raditya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur AI Siswi SMAN 11 Semarang
Polisi telah menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka dalam kasus besar pembuatan konten pornografi dengan memanipulasi wajah korban menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Profil Tersangka dan Kronologi Kasus
Chiko Raditya, yang diketahui merupakan anak dari pasangan anggota Polri yang bertugas di Semarang, Jawa Tengah, diduga kuat sebagai otak di balik penyebaran video dan gambar syur editan AI. Korban dalam kasus ini mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang, yang wajahnya direkayasa secara digital untuk ditempelkan pada konten-konten tidak senonoh.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Selasa (11/11/2025). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik dari satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Senin (10/11/2025).
Proses Hukum dan Bukti yang Dikumpulkan
Proses gelar perkara dilaksanakan setelah penyidik memeriksa total 11 orang saksi, termasuk Chiko sendiri sendiri. Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa Chiko terbukti melakukan manipulasi konten digital bernuansa pornografi dan secara sengaja mengunggahnya ke berbagai platform media sosial. Tindakannya ini telah menimbulkan kerugian moral dan psikologis yang signifikan bagi para korbannya.
Artikel Terkait
Viral! PBNU Kecam Keras Gus Elham, Tegaskan Dakwah Harus Jaga Martabat
Mahfud MD Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Cara Menulis Artikel SEO yang Efektif: Panduan Lengkap untuk Pemula
Yayasan Sahabat Pedalaman Juara 1 Mandaya Awards 2025, Bukti Nyata Pemberdayaan 3T