Kontroversi Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Tinjauan Sejarah dan Moral
Penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Keputusan politik ini dianggap sebagai upaya pemutihan sejarah panjang penindasan yang terjadi selama rezim Orde Baru berkuasa.
Dibalik Julukan Bapak Pembangunan
Soeharto memang dikenal sebagai "Bapak Pembangunan", namun narasi ini menutupi luka mendalam bangsa Indonesia. Kekuasaannya diawali dengan tragedi kemanusiaan pembantaian massal 1965-1966 yang menewaskan ratusan ribu orang.
Sejarah Kelam Represi Orde Baru
Rezim Soeharto menciptakan sistem pemerintahan yang represif terhadap suara kritis:
- Peristiwa Malari 1974 menandai represi terhadap mahasiswa dan kritik korupsi
- Penindasan gerakan mahasiswa 1978 dengan pembekuan organisasi
- Sterilisasi ruang publik dari kritik terhadap pemerintah
Penindasan terhadap Kelompok Keagamaan
Rezim Orde Baru secara sistematis menekan kelompok-kelompok keagamaan:
- Pemaksaan asas tunggal Pancasila
- Tragedi Tanjung Priok 1984 dengan korban ratusan jemaah
- Penangkapan aktivis Islam dengan tuduhan Komando Jihad
- Pengawasan ketat terhadap pesantren dan masjid
Operasi Militer dan Pelanggaran HAM
Berbagai daerah menjadi saksi operasi militer berdarah:
- Tragedi Santa Cruz di Dili dengan 250 korban tewas
- Penggusuran paksa warga Kedung Ombo
- Operasi militer di Aceh, Timor Timur, dan Papua
Akhir Kekuasaan yang Berdarah
Keruntuhan rezim Soeharto ditandai dengan tragedi berdarah:
- Tragedi Trisakti dan Semanggi 1998
- Penculikan aktivis pro-demokrasi
- Korban jiwa dari kalangan mahasiswa
Warisan Sejarah yang Harus Diingat
Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dinilai sebagai pengkhianatan terhadap sejarah. Stabilitas yang dibangun atas dasar ketakutan bukanlah kemajuan sejati, melainkan bentuk penjara sosial yang menghilangkan keberanian berpikir merdeka.
Masyarakat Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjaga ingatan kolektif tentang periode kelam ini. Kebenaran sejarah harus ditegakkan demi masa depan bangsa yang lebih baik dan berkeadilan.
Ditulis oleh: Agung Nugroho (Direktur Jakarta Institute)
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK
Pejabat Bea Cukai Ditahan, Kekayaan Tersangka Korupsi CPO Rp13 T Capai Rp6 Miliar
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri