Nikita Mirzani menghadapi tuntutan berat setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan 11 tahun penjara kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys.
Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan penjara 11 tahun karena 8 pertimbangan memberatkan yang salah satunya karena tak sopan di persidangan.
“Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu, keadaan yang memberatkan,” kata salah satu jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
“Terdakwa merusak nama baik martabat orang lain,” lanjut jaksa.
Hal kedua yang memberatkan, perbuatan Nikita dinilai meresahkan masyarakat dalam skala nasional.
Hal yang memberatkan ketiga, Nikita telah menikmati hasil kejahatan.
Hal yang memberatkan keempat yakni Nikita tidak bersikap sopan di persidangan.
Kemudian, hal yang memberatkan kelima yakni Nikita berbelit-belit di persidangan.
Hal yang memberatkan keenam, Nikita Mirzani tidak mengakui perbuatannya.
Hal yang memberatkan ketujuh, Nikita juga sudah pernah dihukum.
Sedangkan yang kedelapan, terdakwa dinilai tidak menghargai jalannya persidangan
Sementara, hal yang meringankan tuntutan Nikita adalah ibu tiga anak ini masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Sumber: suara
Foto: Aktris Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Artikel Terkait
Heryanto Tak Tahan Melihat Tubuh Dina Oktavia, Korban Disetubuhi dalam Kondisi Sekarat
7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Ahmad Khozinudin: Berat Bebanmu Jokowi, Kini Harus Bertempur Hidup dan Mati
Tak Ada Takutnya, Ini Peran Ammar Zoni dalam Jaringan Pengedar Narkoba di Rutan Salemba