PARADAPOS.COM - Polisi mengungkap operasi penipuan daring yang menyasar masyarakat dengan modus eTilang palsu. Modus ini melibatkan penyebaran SMS berisi tautan phishing yang meniru situs resmi Kejaksaan Agung untuk mencuri data dan menguras rekening korban. Lima tersangka telah diamankan, dengan operasi yang diduga dikendalikan dari luar negeri.
Modus Penipuan yang Terorganisir
Kasus ini berawal dari temuan Kejaksaan Agung atas 11 tautan phishing yang dibuat sangat mirip dengan portal pembayaran tilang elektronik resmi. Pelaku gencar menyebarkan tautan-tautan berbahaya ini melalui serangan SMS blast. Polisi menyatakan bahwa metode penyebaran ini terus berkembang dengan menggunakan banyak nomor telepon.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, memaparkan, "Para pelaku menyebarkan tautan palsu melalui metode SMS blast dari lima nomor handphone ini, yang nantinya akan berkembang menjadi beberapa nomor handphone."
Korban Terjebak di Situs Tiruan
Kasus serupa dilaporkan terjadi di wilayah Polda Sulawesi Tengah. Korban biasanya menerima SMS dari nomor tidak dikenal yang mengklaim adanya denda tilang. SMS tersebut selalu disertai tautan yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu. Desain situs yang nyaris sempurna menipu korban hingga mereka memasukkan data pribadi dan informasi kartu kredit. Akibatnya, transaksi ilegal senilai 2.200 Riyal atau setara Rp 8,8 juta pun terjadi.
Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi dan memblokir 124 tautan phishing lainnya serta enam nomor ponsel tambahan yang digunakan untuk kampanye SMS penipuan ini.
Jaringan Pelaku dan Peran Masing-Masing
Setelah melakukan pengembangan, Bareskrim Polri meringkus lima tersangka dalam operasi terpisah di Jawa Tengah dan Banten. Kelimanya memiliki peran spesifik dalam rantai kejahatan ini:
- WTP (29): Pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting.
- FN (41): Penyedia jasa SMS blast serta pengelola kartu SIM.
- RW (40): Membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN.
- BAP (38): Pelaku utama lainnya yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS Blasting.
- RJ (29): Penyedia atau penjual kartu SIM teregistrasi untuk pelaku lain.
Kendali dari Luar Negeri
Yang menarik, penyelidikan mengungkap bahwa operasi ini diduga kuat dikendalikan oleh warga negara asing asal China. Tiga tersangka, yaitu WTP, FN, dan RW, diketahui berkomunikasi dan menerima perintah melalui akun Telegram dengan nama "Lee SK" dan "Daisy Qiu".
Himawan Bayu Aji menambahkan, "WNA tersebut juga akan mengendalikan sistem dari jarak jauh di China."
Para pelaku lokal menggunakan aplikasi tertentu untuk memantau jumlah SMS yang berhasil dan gagal dikirim. Dalam satu hari, perangkat yang mereka operasikan mampu mengirim pesan ke hingga 3.000 nomor ponsel sekaligus. Alat utama untuk serangan SMS blast, berupa sim box, juga dikirimkan dari luar negeri dalam dua kesempatan terpisah pada tahun 2025.
Ancaman Hukum dan Imbauan untuk Masyarakat
Seluruh tersangka kini menghadapi pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar. Menutup paparannya, polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap komunikasi digital yang mencurigakan.
Himawan Bayu Aji menegaskan, "Selalu cek dan ricek keaslian website atau situs sebelum memasukkan datya pribadi atau data perbankan. Jika ragu, segera konfirmasi ke customer service bank atau instansi terkait."
Imbauan utama dari aparat adalah untuk tidak mudah percaya pada SMS dari nomor tidak dikenal, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan menyertakan tautan. Kehati-hatian dalam memverifikasi keaslian situs resmi menjadi kunci utama menghindari jebakan penipuan semacam ini.
Artikel Terkait
PDIP Buka Data: 29% Anggaran Pendidikan Nasional Dialokasikan untuk Makan Bergizi Gratis
Dokumen Wawancara Saksi Kunci Kasus Epstein Dilaporkan Hilang dari Arsip Kehakiman AS
Ibu Tiri di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan hingga Tewaskan Anak Tirinya
GMNI Pertanyakan Transparansi Impor Pick Up Mahindra Usai Ribuan Unit Tiba di Priok