“Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan. Intinya ada di Jakarta,” ujar Lechumanan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Lechumanan mengklaim bahwa eksekusi terhadap Silfester oleh kejaksaan tidak dapat dilakukan. Klaim ini disampaikan menyusul ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” katanya.
Latar Belakang Kasus Silfester Matutina
Diketahui, Silfester Matutina sebelumnya terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam proses hukumnya, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Ia sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga tahun 2025 ini, putusan hukum tersebut belum juga dieksekusi, sehingga keberadaan Silfester Matutina masih menjadi tanda tanya besar bagi publik.
Artikel Terkait
Bandara IMIP Morowali Beroperasi Tanpa Bea Cukai, Menhan Sjafrie Tegaskan: Tidak Boleh Ada Negara di Dalam Negara
Ustaz Derry Sulaiman Buka Suara Soal Laporan Perselingkuhan Inara Rusli & Insanul Fahmi
Viral Jasa Nikah Siri Rp 1,5 Juta di TikTok: Paket Lengkap, Bahaya & Peringatan MUI, NU, Muhammadiyah
Charles Holland Taylor Dipecat dari PBNU: Profil, Peran, dan Kronologi Kontroversi