Kejagung Minta Pengacara Hadirkan Silfester Matutina untuk Eksekusi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi pernyataan pengacara Silfester Matunina, Lecumanan, yang menyatakan kliennya berada di Jakarta. Anang secara langsung meminta Lechumanan untuk menghadirkan Silfester agar dapat segera dieksekusi ke penjara.
"Sebagai penegak hukum yang baik, sesama menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu sajalah," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Kejagung Masih Berupaya Menemukan Silfester Matutina
Anang menambahkan bahwa hingga kini pihak Kejaksaan Agung masih terus berupaya untuk menghadirkan Silfester guna pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan. Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah, nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Klaim Pengacara Soal Keberadaan dan Status Eksekusi
Sebelumnya, Lechumanan menegaskan bahwa kliennya, Silfester Matutina, tidak berada di luar negeri seperti kabar yang beredar. Ia memastikan bahwa Silfester masih berada di wilayah Jakarta.
Artikel Terkait
Bandara IMIP Morowali Beroperasi Tanpa Bea Cukai, Menhan Sjafrie Tegaskan: Tidak Boleh Ada Negara di Dalam Negara
Ustaz Derry Sulaiman Buka Suara Soal Laporan Perselingkuhan Inara Rusli & Insanul Fahmi
Viral Jasa Nikah Siri Rp 1,5 Juta di TikTok: Paket Lengkap, Bahaya & Peringatan MUI, NU, Muhammadiyah
Charles Holland Taylor Dipecat dari PBNU: Profil, Peran, dan Kronologi Kontroversi