Mau Insentif Pajak? Menkeu Sri Mulyani Minta OJK dan BEI Berantas Saham Gorengan Dulu!

- Minggu, 12 Oktober 2025 | 01:50 WIB
Mau Insentif Pajak? Menkeu Sri Mulyani Minta OJK dan BEI Berantas Saham Gorengan Dulu!

Menkeu Purbaya: Insentif Pasar Modal Bergantung pada Pemberantasan Saham Gorengan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemberian insentif untuk pasar modal akan sangat bergantung pada keseriusan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menertibkan praktik saham gorengan dan manipulasi pasar. Purbaya menekankan bahwa agenda utama saat ini bukanlah insentif, melainkan penegakan integritas pasar.

Target Penindakan dalam Satu Tahun

Dalam sebuah media gathering, Purbaya menyatakan ekspektasinya bahwa dalam setahun ke depan akan banyak pelaku penggorengan saham yang ditindak oleh BEI dan OJK. Ia mengaku aktif memantau pergerakan saham dan bahkan memiliki informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam praktik manipulasi tersebut.

Praktik Manipulasi yang Berlarut-larut

Menkeu menyoroti bahwa kasus manipulasi saham telah terjadi selama puluhan tahun dengan penindakan hukum yang minim. Dia mencontohkan kasus besar seperti Asabri dan Jiwasraya yang juga melibatkan praktik penggorengan saham.

Dampak pada Minat Investor Muda

Purbaya memperingatkan bahwa jika praktik curang ini tidak dibersihkan, minat investasi dari generasi muda atau Generasi Z—yang saat ini menyumbang 5 persen investor—bisa hilang. Sebaliknya, pasar modal yang tertib akan menciptakan fair game dan membuat investor muda percaya dan berani untuk berinvestasi.

Jenis Insentif yang Diusulkan

Mengenai insentif, Purbaya mengungkapkan telah menerima masukan dari pelaku pasar, seperti pengurangan pajak untuk transaksi di atas 10 persen dan penyederhanaan pemajakan transaksi. Namun, dukungannya terhadap insentif ini bersyarat pada peningkatan keseriusan BEI dan OJK dalam menjaga integritas pasar modal.

Sumber: iNews

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar