Proyek PIK 2 Aguan Dicoret dari Daftar Proyek Strategis Nasional oleh Prabowo
Pengembangan PIK 2 milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan secara resmi dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2025. Keputusan penghapusan ini dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, padahal proyek tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai PSN pada era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Perubahan Regulasi dan Daftar PSN
Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, pengembangan PIK 2 tercantum sebagai proyek strategis nasional sektor pariwisata pada urutan ke-217. Namun, status ini berubah dengan terbitnya aturan baru, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang tidak lagi mencantumkan PIK 2 dalam daftar PSN.
Aturan baru tersebut menetapkan 228 proyek strategis nasional yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur jalan, bandara, kereta, energi, teknologi, hingga pertanian. Perubahan daftar ini dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan menyesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, dengan fokus pada swasembada pangan dan pemerataan pembangunan.
Dampak pada Saham Perusahaan Aguan
Pengumuman penghapusan PIK 2 dari daftar PSN langsung berdampak pada performa saham perusahaan milik Aguan di pasar modal. Saham PT Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) anjlok 7,97% ke level Rp 13.575 per lembar. Selain PANI, emiten afiliasi lainnya, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), juga mengalami penurunan signifikan sebesar 8,83% ke level Rp 6.450 per lembar.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
KPK Kembangkan Penyidikan ke Oknum Polisi Terkait Fee Proyek Rp16 Miliar di Bekasi
Polda Metro Jaya Lakukan Uji Forensik Ijazah Jokowi di Puslabfor Polri
Korban Ungkap Modus dan Penggunaan Dalil Agama dalam Kasus Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry
KontraS Tolak Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Penyiraaman Andrie Yunus