Jokowi Absen Lagi, Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Palsu Menanti: Desakan Publik Kian Menguat

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 00:00 WIB
Jokowi Absen Lagi, Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Palsu Menanti: Desakan Publik Kian Menguat

Proses mediasi diberikan waktu selama 30 hari. Jika principal tidak dapat hadir pada sesi mendatang, kuasa hukum diharapkan dapat menyampaikan resume mediasi kepada mereka. PN Solo juga akan memanggil kembali Polri sebagai Tergugat IV untuk memastikan kehadiran mereka.

Susunan Majelis Hakim dan Para Pihak

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Pihak penggugat, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, didampingi kuasa hukum Muhammad Taufiq dan Andhika Dian Prasetyo.

Sementara itu, Presiden Jokowi diwakili oleh kuasa hukum YB Irpan. Tergugat lainnya, seperti Rektor UGM dan Wakil Rektor UGM, juga hadir melalui perwakilan kuasa hukum masing-masing.

Sumber artikel asli: Suara.com

Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini