Proses mediasi diberikan waktu selama 30 hari. Jika principal tidak dapat hadir pada sesi mendatang, kuasa hukum diharapkan dapat menyampaikan resume mediasi kepada mereka. PN Solo juga akan memanggil kembali Polri sebagai Tergugat IV untuk memastikan kehadiran mereka.
Susunan Majelis Hakim dan Para Pihak
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Pihak penggugat, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, didampingi kuasa hukum Muhammad Taufiq dan Andhika Dian Prasetyo.
Sementara itu, Presiden Jokowi diwakili oleh kuasa hukum YB Irpan. Tergugat lainnya, seperti Rektor UGM dan Wakil Rektor UGM, juga hadir melalui perwakilan kuasa hukum masing-masing.
Sumber artikel asli: Suara.com
Artikel Terkait
Titiek Soeharto Geram ke Menhut: Truk Kayu Ilegal Pasca Banjir Sumatra Mengejek Rakyat!
Bencana Ekologis Sumatera: Komisi IV DPR Soroti Kerusakan Hutan dan Banjir Kayu Gelondongan
Viral Video Zita Anjani Bersihkan Rumah Korban Banjir, Dikritik Netizen Pencitraan?
Perjanjian AS-Kongo 2025: Strategi Dominasi Mineral Kritis atau Upaya Damai?