Menkeu Purbaya Tegaskan Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) Belum Perlu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) dinilai belum diperlukan pada saat ini. Pernyataan ini menegaskan arah kebijakan fiskal pemerintah di bawah kepemimpinannya.
Pajak dan Bea Cukai Tetap di Bawah Kemenkeu
Dalam konferensi pers APBN KiTa, Purbaya menyatakan bahwa untuk sementara, lembaga baru seperti BPN tidak akan dibangun. Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan tetap berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, dan ia sendiri yang akan membawahi serta mengelola kedua institusi penerimaan negara tersebut.
Fokus pada Reformasi dan Penutupan Kebocoran
Purbaya berkomitmen untuk memastikan bahwa penerimaan pajak dan bea cukai akan lebih baik di masa mendatang. Strategi yang akan dijalankan adalah dengan melakukan berbagai reformasi, termasuk menutup celah-celah kebocoran yang ada dan meningkatkan kedisiplinan para pegawai di lingkungan Bea Cukai dan Pajak. Langkah ini diharapkan dapat membuat tax ratio Indonesia membaik secara bertahap.
Artikel Terkait
Jusuf Hamka Menggugat Hary Tanoe di Pengadilan: Pengakuan Pahit Korban Kezaliman Bisnis
Dharma Pongrekun: Ingin Jadi Polisi yang Baik, Tapi Kenyataannya Tak Semudah Itu?
Yusuf Muhammad Kritik Respons Gibran Soal CPNS: Dinilai Kosong dan Minim Optimalisasi
Dina Meninggal Dunia, Fitnah Heryanto Menghantui: Fakta atau Rekayasa?