Menkeu Purbaya Tegaskan Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) Belum Perlu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) dinilai belum diperlukan pada saat ini. Pernyataan ini menegaskan arah kebijakan fiskal pemerintah di bawah kepemimpinannya.
Pajak dan Bea Cukai Tetap di Bawah Kemenkeu
Dalam konferensi pers APBN KiTa, Purbaya menyatakan bahwa untuk sementara, lembaga baru seperti BPN tidak akan dibangun. Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan tetap berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, dan ia sendiri yang akan membawahi serta mengelola kedua institusi penerimaan negara tersebut.
Fokus pada Reformasi dan Penutupan Kebocoran
Purbaya berkomitmen untuk memastikan bahwa penerimaan pajak dan bea cukai akan lebih baik di masa mendatang. Strategi yang akan dijalankan adalah dengan melakukan berbagai reformasi, termasuk menutup celah-celah kebocoran yang ada dan meningkatkan kedisiplinan para pegawai di lingkungan Bea Cukai dan Pajak. Langkah ini diharapkan dapat membuat tax ratio Indonesia membaik secara bertahap.
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tengah Operasi SAR: Kronologi & Fakta Lengkap
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB, Usul Rhoma Irama Pimpin PBNU - Konflik Internal Terbaru
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua