Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Mengaku Tak Diberi Kabar
PARADAPOS.COM - Aktor Ammar Zoni secara resmi telah dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan setelah ia terlibat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Menariknya, kabar pemindahan ini tidak diketahui oleh kuasa hukumnya.
Jon Mathias, yang merupakan kuasa hukum Ammar Zoni, mengaku belum mendapatkan informasi apapun mengenai pemindahan kliennya dari Rutan Cipinang ke Nusakambangan. Beredarnya kabar ini pun menjadi sebuah kejutan bagi Jon.
"Kami belum dapat kabar," ucap Jon Mathias ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis (16/10/2025).
Meski begitu, Jon menegaskan bahwa dirinya dan tim akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mendampingi Ammar Zoni dalam menghadapi kasus ini. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mengupayakan agar Ammar dikembalikan ke Jakarta untuk menjalani proses persidangan atas perkara barunya.
"Pastilah, ada lah. (Langkahnya) Dikembalikan ke Jakarta mengikuti persidangan perkara baru," jelas Jon.
Kabar pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan ini akhirnya dibenarkan oleh Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Dia menyatakan bahwa Ammar Zoni bersama dengan lima warga binaan lainnya akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum yang memiliki tingkat penjagaan sangat ketat.
"Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan," kata Rika.
Proses pemindahan para tahanan, termasuk Ammar Zoni, dilaksanakan pada Kamis dini hari (16/10). Pengawalan dilakukan oleh petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dengan melibatkan anggota Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta petugas Pemasyarakatan Jakarta.
Ammar Zoni dilaporkan tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB. Selanjutnya, ia ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar. Seluruh proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan diklaim telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ajukan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator, Ungkap 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026
Mahasiswa Semarang Gelapkan 40 Motor demi Gaya Hidup dan Aplikasi Kencan
Raffi Ahmad Minta Pendampingan Hotman Paris Usai Namanya Disebut dalam Sidang Blueray Cargo