Amaq Saiun, yang merupakan warga Dusun Nyiur Lembang Dalem, Lombok Barat, menjadi sorotan karena perannya yang kontradiktif. Dialah yang pertama kali melaporkan penemuan jasad Brigadir Esco di pekarangan rumahnya pada 24 Agustus 2025. Saat itu, ia mengaku menemukan jasad menantunya itu saat sedang mencari ayam yang hilang, dan sempat meyakinkan publik bahwa kematian itu adalah bunuh diri serta menampilkan hubungan rumah tangga pasangan tersebut sebagai rukun.
Namun, pengembangan penyidikan membongkar kebohongannya. Polisi menemukan fakta bahwa Amaq Saiun turut serta menyembunyikan jenazah Brigadir Esco dan merekayasa TKP agar terlihat seperti bunuh diri dengan menjerat leher korban memakai tali nilon. Selain Saiun, istrinya yang bernama Nuraini dan anak lelakinya, Dani, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ancaman Hukuman untuk Para Tersangka
Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara 15 tahun hingga hukuman mati.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam (sajam) yang diduga digunakan. Namun, barang bukti benda tumpul yang digunakan untuk memukul korban masih dalam pencarian.
Sumber: Tribunnews.com
Artikel Terkait
Viral Unggahan Anak Purbaya: Toba Pulp Lestari Diduga Penyebab Banjir Sumut?
Bupati Aceh Utara Menangis: Banjir Kritis, Korban Jiwa Belum Terevakuasi - Update 2025
Gus Ulil PBNU Tolak Zero Mining: Pandangan Tidak Tepat, Ini Solusinya
Video Viral 19 Menit: Fakta Klarifikasi Sweet Zannat & Bukti Rekayasa AI