Presiden Prabowo Subianto dan adiknya, Hashim Djojohadikusumo, disebut pernah menolak tawaran suap dengan total nilai fantastis yang mencapai Rp 41,5 triliun. Kisah penolakan suap miliaran dolar ini diungkapkan langsung oleh Hashim dalam sebuah forum publik.
Penolakan Suap oleh Presiden Prabowo dan Hashim
Hashim Djojohadikusumo, yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, mengungkapkan fakta mengejutkan ini saat menghadiri kegiatan Doa Bersama Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) di Jakarta, pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Menurut pengakuannya, Presiden Prabowo Subianto pernah mendapat godaan suap senilai USD 1 miliar atau setara dengan Rp 16,5 triliun. Tidak hanya sang kakak, Hashim sendiri mengklaim mendapat tawaran suap yang lebih besar, yakni USD 1,5 miliar atau sekitar Rp 25 triliun.
Percakapan tentang Penolakan Suap
Hashim menceritakan detail percakapannya dengan Presiden Prabowo mengenai hal ini. "Saya ditelepon Pak Prabowo beberapa bulan lalu. ‘Saya mau disogok orang,’ (kata Prabowo). ‘Berapa?’ (Tanya Hashim) ‘USD 1 miliar’. Orang nekat, Presiden mau disogok USD 1 miliar," ujarnya.
Hashim kemudian menyusul dengan pengakuannya sendiri, "Saya datang ke Prabowo, saya juga (bilang) baru mau disogok USD 1,5 miliar. Saya bukan pejabat, mau dikasih USD 1,5 miliar, itu sekitar Rp 25 triliun." Keduanya kompak menolak tawaran tersebut sebagai bentuk komitmen memerangi korupsi dan menjaga integritas negara.
Konteks Pemberantasan Korupsi dan Kasus Perkebunan Sawit Ilegal
Percobaan suap ini disebut terjadi di tengah gencarnya upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo. Hashim menyoroti salah satu kasus besar, yaitu penggunaan ilegal 3,7 juta hektare hutan lindung oleh perusahaan sawit.
"Ternyata dilaporkan 3,7 juta hektare hutan lindung dirampas, dicuri oleh pengusaha nakal, dan ditanami kebun sawit. Semua ilegal, tidak bayar PBB, royalti, negara dapat nol," sesalnya. Presiden dikabarkan telah mengambil tindakan tegas dengan mengembalikan hutan lindung tersebut menjadi milik pemerintah.
Merujuk laporan Kejaksaan Agung dan BPKP, kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama puluhan tahun, namun baru mendapatkan penindakan serius belakangan ini.
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Alih Fungsi 7 Hektar Lahan Sawah Produktif Jadi Tambak Udang Ilegal di Batang, Negara Rugi Rp32 Miliar
Kejagung Masih Kaji Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Empat ASN Pemkot Jambi Dipanggil Usai Viral Flexing Rencana Belanja Gaji ke-13
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai Tersangka Kelima Korupsi Motor Listrik Program MBG