Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Polisi, Puluhan Akun Medsos Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Senin, 20 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Polisi, Puluhan Akun Medsos Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

DPP AMPI Laporkan 30 Akun Medsos ke Bareskrim Diduga Hina Bahlil Lahadalia

Sebanyak 30 akun media sosial dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Pengaduan tersebut diajukan oleh DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), yang merupakan underbow Partai Golkar, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, mengonfirmasi jumlah akun yang dilaporkan. "Tadi kita sama tim cyber kurang lebih sekitar 30-an lebih," ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Steven juga menjelaskan bahwa awalnya AMPI ingin langsung membuat laporan resmi. Namun, untuk kasus pencemaran nama baik, aturan mengharuskan laporan dibuat secara langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Bahlil Lahadalia sendiri. Karena kendala tersebut, AMPI akhirnya memilih untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) terlebih dahulu.

"Kami menyertakan Dumas, bahwa nanti sewaktu-waktu mau datang pun sudah siap, yang mana nanti dipelajari sama, tadi kita ketemu teman-teman dari Siber dan mereka akan menindaklanjuti hasil Dumas kami," jelas Steven mengenai proses lanjutan pengaduannya.

Salah satu akun yang disebutkan telah mencemarkan nama baik Bahlil adalah @kementerianbakuhantam. Melalui langkah hukum ini, AMPI berharap dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Ketua DPP AMPI, Irfan Wahyudi, menegaskan bahwa tujuan pengaduan ini adalah untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat. "Penyampaian kritik, maupun saran yang ditujukan kepada baik itu pemerintah sendiri, ataupun kepada pak Bahlil, itu lebih objektif dan edukatif dan lebih solutif," tuturnya.

Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/21/683854/dpp-ampi-adukan-puluhan-akun-diduga-hina-bahlil-

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar