DPP AMPI Laporkan 30 Akun Medsos ke Bareskrim Diduga Hina Bahlil Lahadalia
Sebanyak 30 akun media sosial dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Pengaduan tersebut diajukan oleh DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), yang merupakan underbow Partai Golkar, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, mengonfirmasi jumlah akun yang dilaporkan. "Tadi kita sama tim cyber kurang lebih sekitar 30-an lebih," ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Steven juga menjelaskan bahwa awalnya AMPI ingin langsung membuat laporan resmi. Namun, untuk kasus pencemaran nama baik, aturan mengharuskan laporan dibuat secara langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Bahlil Lahadalia sendiri. Karena kendala tersebut, AMPI akhirnya memilih untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) terlebih dahulu.
Artikel Terkait
Foto Yunus Nusi di Kasino Singapura Viral, Warganet Kritik PSSI
Bahlil Klaim Listrik Aceh Pulih 97%, Warga Protes: Faktanya Masih 60% Gelap Gulita!
Kronologi Lengkap Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing: Kecepatan 19,7 Km/Jam dan Sopir Salah Injak Pedal
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Jadi Korban Salah Sasaran Polisi: Kronologi Lengkap & Dugaan Pelanggaran Prosedur