Refly Harun Sindir Prabowo: Suka-suka Penguasa, Apa Saja Bisa Dihalalkan?

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Refly Harun Sindir Prabowo: Suka-suka Penguasa, Apa Saja Bisa Dihalalkan?

Refly Harun Kritik Penunjukan Perwira TNI Aktif Teddy Indra Wijaya Jadi Seskab Prabowo

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, memberikan kritik pedas terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk Mayor Teddy Indra Wijaya, seorang perwira aktif TNI, untuk menduduki posisi Sekretaris Kabinet (Seskab). Refly menilai langkah politik ini berpotensi kuat menabrak aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang TNI.

Dalam podcast pribadinya, Refly dengan tegas menyatakan, Undang-undang TNI-nya belum berubah, Bro. Kalau undang-undang TNI-nya belum berubah, ya nggak boleh. Ya kan? Penegasannya ini menyoroti status hukum yang melarang personel militer aktif menduduki jabatan politik.

Seskab adalah Jabatan Politik, Bukan Struktural

Refly Harun menjelaskan bahwa posisi Sekretaris Kabinet pada dasarnya adalah jabatan politik, bukan jabatan struktural pemerintahan biasa yang dapat diisi oleh anggota TNI yang masih aktif. Ia mempertanyakan logika penunjukan ini, Ini kan Sekretaris Kabinet ini jabatan politik harusnya. Kok bisa dikasihkan seorang perwira aktif?

Menyanggah Argumen Downgrade Posisi Seskab

Halaman:

Komentar