Analisis Skenario Pencalonan Gibran Rakabuming: Ijazah, MK, dan Peran Prabowo
Rismon Hasiholan Sianipar dengan lugas mengungkapkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bukanlah inisiatif tunggal Prabowo Subianto. Menurut analisanya, telah ada skenario besar yang dirancang jauh hari untuk mengatasi kendala usia dan ijazah SMA Gibran agar ia memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden.
Peran Kunci Perubahan Aturan di MK dan KPU
Publik mungkin hanya menyoroti perubahan syarat usia pencalonan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, skenario ini juga melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ditjen Dikdasmen mengeluarkan surat penyetaraan ijazah SMA untuk Gibran, sementara KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) No 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat 3 yang memberikan pengecualian.
Pasal tersebut menyatakan bahwa bukti kelulusan sekolah menengah atas dikecualikan bagi bakal calon yang tidak memilikinya dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Aturan ini, bersama dengan surat dari Ditjen Dikdasmen dan keputusan MK, dianggap sebagai satu paket yang sempurna untuk meloloskan Gibran.
Skenario Besar dan Keterlibatan Lembaga
Bagi pihak yang telah memantau isu dugaan ijazah palsu Jokowi dan Gibran, seperti Rismon Sianipar dan Roy Suryo, rangkaian kejadian di MK, KPU, dan Ditjen Dikdasmen adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Rismon menyebutnya sebagai tiga skenario besar, dengan "Parcok" disebut sebagai pelaksananya. Keterlibatan tangan-tangan kekuasaan terlihat jelas bagi mereka, meski sulit dibuktikan di mata awam.
Artikel Terkait
Viral Bendera Malaysia di Tenda Pengungsian Aceh: Fakta & Kontroversi
Foto Yunus Nusi di Kasino Singapura Viral, Warganet Kritik PSSI
Bahlil Klaim Listrik Aceh Pulih 97%, Warga Protes: Faktanya Masih 60% Gelap Gulita!
Kronologi Lengkap Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing: Kecepatan 19,7 Km/Jam dan Sopir Salah Injak Pedal