Imigrasi Medan Gagalkan Masuknya Dua Buronan Interpol Asal Pakistan di Bandara Kualanamu
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menggagalkan upaya masuk dua orang buronan Interpol asal Pakistan ke Indonesia. Kedua warga negara asing (WNA) tersebut ditolak masuk setelah identitas mereka terdeteksi dalam daftar pencarian orang internasional.
Kejadian ini berlangsung di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada Jumat, 24 Oktober 2025. Kedua pria berinisial SA dan GA tiba dengan penerbangan yang berbeda dan menjalani pemeriksaan imigrasi sekitar pukul 10.31 WIB dan 11.11 WIB.
Sistem keimigrasian secara otomatis memberi peringatan karena paspor kedua orang tersebut tercatat dalam daftar pengawasan Interpol. Petugas kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut sebelum memutuskan untuk menolak kedatangan mereka.
Jaringan Terorisme hingga Kasus Pembunuhan
Setelah pemeriksaan mendalam oleh Assistant Supervisor dan Supervisor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), terungkap latar belakang kriminal kedua buronan ini.
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tengah Operasi SAR: Kronologi & Fakta Lengkap
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB, Usul Rhoma Irama Pimpin PBNU - Konflik Internal Terbaru
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua