Guru SLB di Yogyakarta Dilaporkan Lecehkan Siswa Disabilitas

- Jumat, 20 Februari 2026 | 09:00 WIB
Guru SLB di Yogyakarta Dilaporkan Lecehkan Siswa Disabilitas

PARADAPOS.COM - Seorang siswa penyandang disabilitas di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Yogyakarta menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dilakukan oleh gurunya sendiri. Peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan sekolah pada akhir tahun 2025 itu kini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, setelah keluarga korban secara resmi melaporkan kasus tersebut.

Laporan Hukum dan Kronologi Awal

Pengacara korban, Hilmi Miftahzen, mengonfirmasi bahwa laporan telah resmi diajukan kepada pihak kepolisian pada Jumat, 20 Februari 2026. Laporan ini merupakan langkah hukum untuk mengusut tuntas kejadian yang telah membebani psikis korban dan keluarganya.

Hilmi Miftahzen menjelaskan, "Hari ini kami melaporkan dugaan pelecehan seksual di SLB kepada Polresta Yogyakarta."

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang berstatus siswa SMP di SLB tersebut pertama kali menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang terdekat. Dugaan kuat mengarah pada periode kejadian antara November hingga Desember 2025.

Modus dan Frekuensi Kejadian

Korban yang kini berusia 17 tahun diduga mengalami kejadian serupa lebih dari satu kali. Saat dimintai keterangan di Polsek Umbulharjo, remaja tersebut mengungkapkan pola aksi yang berulang. Namun, detail frekuensi pastinya masih menjadi bagian dari penyelidikan yang tengah berlangsung.

"Pengakuannya itu memang beberapa kali. Cuma beberapa kalinya kita belum tahu," tutur Hilmi, menegaskan kompleksitas kasus yang sedang diungkap.

Hilmi juga menyoroti posisi moral pelaku yang diduga berinisial I, seorang guru yang seharusnya menjadi figur pelindung. Korban digambarkan sebagai siswa yang rajin dan memiliki catatan kehadiran baik, sehingga kejadian ini dinilai sangat tidak pantas dan merupakan pelanggaran kepercayaan yang berat.

Tuntutan Keadilan dan Respons Aparat

Di tengah proses hukum, keluarga korban dan kuasa hukumnya mendesak agar penyidikan berjalan cepat dan transparan. Tujuannya jelas: memastikan keadilan ditegakkan jika dugaan tersebut terbukti secara sah di pengadilan.

"Kami ingin kasus ini cepat diproses supaya pelaku bisa ditindak, kalau memang itu terbukti secara sah dan meyakinkan dia melakukan tindak pidana dan dihukum seberat-beratnya," tegas Hilmi Miftahzen.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Unit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Sawitri, mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan. Saat ini, tim penyidik sedang melakukan langkah-langkah awal untuk memeriksa kebenaran laporan dan mengumpulkan bukti.

Ipda Sawitri menegaskan komitmen pihaknya, "Laporan pihak korban ini akan ditindaklanjuti."

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak-anak, khususnya penyandang disabilitas, di lingkungan pendidikan. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi korban.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar