PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Satuan tugas ini, yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta organisasi pengatur mandiri (SRO) di pasar modal, bertugas mengawal pelaksanaan delapan rencana aksi reformasi yang telah dicanangkan. Pembentukan ini diumumkan oleh Pejabat Sementara Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta pada Jumat (20/2/2026), sebagai bagian dari upaya mengembalikan kepercayaan investor.
Komposisi dan Tugas Pokok Satgas
Satgas ini akan diisi oleh perwakilan dari tiga pilar utama: OJK, Kemenko Perekonomian, serta SRO yang mencakup Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Meski demikian, keanggotaan bersifat dinamis dan terbuka bagi kementerian atau lembaga lain yang relevan di kemudian hari.
Tugas utamanya adalah memastikan implementasi delapan poin rencana aksi berjalan konsisten dan tepat waktu. Friderica menekankan bahwa satgas berperan sebagai pengawal dan pemantau, bukan pelaksana teknis operasional.
Komitmen Transparansi dan Prinsip Keterbukaan
Dalam pengelolaannya, OJK menjunjung tinggi prinsip keterbukaan. Otoritas berjanji untuk secara berkala memberikan pembaruan mengenai progres dari setiap rencana aksi yang dijalankan, sehingga publik dapat memantau perkembangan reformasi ini.
Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen tersebut dalam konferensi pers. "Seperti janji kami, tidak ada yang ditutupi dan kami akan sangat transparan dalam menyampaikan update progres dari apa yang kami sampaikan dalam delapan rencana aksi tersebut," tegasnya.
Delapan Aksi Reformasi sebagai Fondasi
Langkah pembentukan satgas ini tidak terlepas dari paket delapan aksi percepatan reformasi yang digulirkan OJK. Paket kebijakan itu dirancang sebagai respons untuk memulihkan sentimen pasar, yang sempat tertekan oleh berbagai isu, termasuk pembekuan rebalancing MSCI.
Kedelapan poin tersebut meliputi penyesuaian kebijakan free float, transparansi data pemilik manfaat sejati (UBO), penguatan data kepemilikan saham, proses demutualisasi BEI, penegakan peraturan dan sanksi yang lebih ketat, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar yang terintegrasi, serta penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Respons dari Analis Pasar
Langkah komprehensif ini mendapat tanggapan dari kalangan analis. Muhammad Wafi, Head of Research KISI Sekuritas, mengibaratkan reformasi ini sebagai "pil pahit" yang diperlukan. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengalihkan orientasi pasar dari sekadar mengejar jumlah emiten baru (IPO) menuju peningkatan kualitas dan integritas ekosistem secara keseluruhan.
"Meski ada guncangan jangka pendek, langkah ini wajib dilakukan untuk memulihkan kepercayaan investor jangka panjang," ungkap Wafi, menyoroti pentingnya konsistensi dalam implementasi.
Dengan dibentuknya satgas khusus, OJK dan para pemangku kepentingan menunjukkan keseriusan dalam membenahi tata kelola pasar modal Indonesia. Keberhasilan inisiatif ini kelak akan diukur dari sejauh mana kepercayaan investor, baik domestik maupun global, dapat dibangun kembali secara berkelanjutan.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Bakal Ambil Tindakan Tegas Terhadap Lapangan Padel di Permukiman
Solusi Meal Prep: Siapkan Frozen Food Sehat untuk Sahur yang Praktis
DTSEN Genap Satu Tahun, Fokus Beralih ke Ground Check 11 Juta Penerima Bantuan
Ketua Komisi II DPR RI Dorong Penguatan Tata Kelola dan Sinergi Pemda-BUMD di Kalsel