PARADAPOS.COM - Gedung Putih secara resmi mengumumkan pemberlakuan tarif impor baru sebesar 10 persen yang ditandatangani Presiden Donald Trump. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 24 Februari dan direncanakan berlaku selama 150 hari ke depan, menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan otoritas Trump untuk menetapkan tarif global berdasarkan undang-undang darurat ekonomi.
Detail Pemberlakuan dan Latar Belakang Hukum
Dalam pernyataan resminya pada hari Jumat, Gedung Putih merinci jadwal dan cakupan kebijakan kontroversial ini. Tarif yang bersifat sementara ini akan dikenakan secara luas terhadap berbagai barang yang masuk ke Amerika Serikat.
“Proklamasi tersebut menetapkan, untuk periode 150 hari, bea impor ad valorem sebesar 10 persen terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat,” jelas pernyataan itu, sekaligus menegaskan waktu pemberlakuannya. “Bea impor sementara itu akan berlaku pada 24 Februari pukul 00:01 waktu standar timur (12:01 WIB).”
Langkah administratif ini tidak terlepas dari respons cepat pemerintahan Trump terhadap keputusan yudisial yang merugikan. Mahkamah Agung AS baru-baru ini memutuskan bahwa presiden tidak memiliki wewenang hukum untuk memberlakukan tarif impor menyeluruh berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang menjadi dasar kebijakan sebelumnya.
Reaksi Trump dan Dampak Kebijakan
Presiden Trump sendiri telah menyatakan kekecewaan yang mendalam atas putusan pengadilan tertinggi tersebut. Dalam responsnya yang terbuka, ia tidak hanya mengkritik substansi putusan tetapi juga menyiratkan adanya pengaruh eksternal dalam proses peradilan.
“Putusan tersebut sangat mengecewakan,” ujarnya dengan nada keras, sembari menambahkan tuduhan bahwa para hakim Mahkamah Agung mungkin telah terpengaruh oleh “kepentingan asing”.
Meski tarif globalnya dibatalkan, Trump menegaskan bahwa kebijakan tarif yang diberlakukan dengan alasan keamanan nasional—seperti yang sebelumnya dikenakan terhadap beberapa negara—akan tetap dipertahankan. Pernyataan ini mengisyaratkan strategi yang lebih berhati-hati, di mana pemerintahan akan membingkai ulang kebijakan perdagangannya di bawah payung hukum yang berbeda untuk menghadapi kemungkinan tantangan hukum di masa depan. Perkembangan ini menandai babak baru dalam perdebatan panjang mengenai kewenangan eksekutif dan kebijakan perdagangan proteksionis Amerika Serikat.
Artikel Terkait
Menlu Tegaskan Kontribusi Indonesia di Gaza Fokus pada Misi Kemanusiaan
Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump, Indonesia Dapat Peluang Renegosiasi Dagang
Neraca Pembayaran Indonesia Surplus USD 6,1 Miliar di Triwulan IV 2025
KPK Koordinasikan Pencegahan Korupsi dengan Kemenkeu dan Bea Cukai Pasca-OTT