PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan saksi untuk mendalami kasus suap dan gratifikasi yang menjerat lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pada Jumat, 20 Februari 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua belas orang saksi dengan latar belakang beragam, dari pejabat daerah hingga pihak swasta. Proses hukum ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada November 2025 silam.
Lokasi Pemeriksaan dan Harapan KPK
Berbeda dari biasanya, rangkaian pemeriksaan tidak dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa seluruh proses akan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun, Jawa Timur. Pemilihan lokasi ini dinilai lebih strategis mengingat kedekatannya dengan domisili para saksi dan lokasi kejadian perkara.
Budi Prasetyo menegaskan pentingnya kerja sama dari semua pihak yang dipanggil. "KPK berharap mereka semua memenuhi panggilan penyidik. Informasi dari para saksi penting untuk menyelesaikan berkas perkara," tuturnya dalam keterangan tertulis.
Profil Saksi yang Diperiksa
Daftar nama yang dipanggil mencerminkan kompleksitas kasus ini, menjangkau berbagai lini pemerintahan dan masyarakat. Mereka dijadwalkan untuk memberikan keterangan guna mengungkap pola dan aliran dana yang diduga melanggar hukum.
- Agus Sugiarto (Kepala BPPKAD Kabupaten Ponorogo)
- Rizky Wahyu Nugroho (Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Ponorogo)
- Indah Wahyuni (Kepala BKD Provinsi Jawa Timur)
- Dyah Ayu Puspitaningarti (Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Ponorogo)
- Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo (Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Ponorogo)
- Relelyanda Solekha Wijayanti (Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo)
- Jamus Kunto Purnomo (PNS)
- Besse Tenrisampeang (PNS)
- Susilowati (Wiraswasta)
- Lutfi Khoirul Zamroni (Wiraswasta)
- Daris Fuadi (Pihak Swasta)
- Citra Yulia Margareta (Ibu Rumah Tangga)
Latar Belakang dan Kronologi Aliran Dana
Pemeriksaan terhadap belasan saksi ini bukanlah langkah awal. Tindakan ini merupakan pengembangan setelah KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pasca-OTT November 2025. Keempatnya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan seorang pihak swasta bernama Sucipto.
Dari temuan penyidik, kasus ini berakar pada transaksi suap yang terkait dengan pengurusan jabatan. Yunus Mahatma diduga menyerahkan uang secara bertahap dari Februari hingga Agustus 2025 agar posisinya sebagai direktur rumah sakit tidak diganggu gugat. Total dana yang mengalir mencapai Rp1,25 miliar.
Aliran dana tersebut, berdasarkan konstruksi kasus yang dibangun penyidik, terbagi menjadi Rp900 juta untuk Bupati Sugiri Sancoko dan Rp325 juta untuk Agus Pramono. Menariknya, tidak lama sebelum OTT digelar, Bupati Sugiri bahkan disebutkan meminta tambahan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus. Permintaan inilah yang diduga menjadi salah satu pemicu aksi penindakan KPK.
Artikel Terkait
Pesulap Merah Bantah Keras Isu Istrinya Jadi Tumbal, Ungkap Penyakit Medis
Pasar Ramadan Baiturrahmah Denpasar Ramai Dikunjungi, Dongkrak Perekonomian UMKM
Polres Klaten Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Anak Kandung Selama 14 Tahun
Menlu Tegaskan Kontribusi Indonesia di Gaza Fokus pada Misi Kemanusiaan