Tim Gabungan Polisi Tangkap Komplotan Perampok Rp800 Juta di Lampung

- Minggu, 22 Februari 2026 | 03:50 WIB
Tim Gabungan Polisi Tangkap Komplotan Perampok Rp800 Juta di Lampung

PARADAPOS.COM - Tim gabungan kepolisian dari tiga wilayah berhasil membekuk komplotan perampokan bersenjata api yang beraksi di Lampung. Penangkapan dilakukan di Sumatera Utara setelah penyelidikan mendalam terhadap kasus pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban hingga Rp800 juta. Dari tangan para tersangka, polisi menyita senjata api, amunisi, dan barang bukti pendukung lainnya.

Penangkapan di Kuala Tanjung

Operasi yang melibatkan personel Satreskrim Polres Batu Bara, Ditkrimum Polda Lampung, dan Polres Tulang Bawang Barat itu berbuah manis di sebuah perumahan di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Dua orang yang diduga sebagai pelaku, Ahmad Yani dan Danil Al Fatah, berhasil diamankan. Pengembangan kasus kemudian mengantarkan tim ke Jalan Lintas Sumatera, Simpang Lima Puluh, di kabupaten yang sama, untuk menangkap tersangka ketiga, Tedy Hariadi alias Kunyuk.

Penggerebekan tersebut tidak hanya menangkap orang, tetapi juga mengamankan barang bukti krusial. Di lokasi, petugas menemukan senjata api jenis P1 Pindad dan G2 Combat kaliber 9 mm, puluhan butir amunisi dengan kaliber sama, serta tujuh unit telepon genggam. Temuan ini menguatkan dugaan modus operandi kelompok tersebut yang menggunakan kekerasan bersenjata.

Modus Kejahatan yang Brutal

Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan pada Senin, 19 Januari 2026. Saat itu, korban bersama sopir truknya, Busantoso, sedang dalam perjalanan menuju bank di Tiyuh Daya Asri, Tulang Bawang Barat, untuk menyetorkan uang toko. Perjalanan mereka tiba-tiba dihadang oleh dua orang pengendara motor yang tak dikenal.

Aksi berlangsung cepat dan penuh teror. Salah satu pelaku melepaskan tembakan ke arah kaca samping truk, memaksa sopir menghentikan kendaraannya. Dengan ancaman senjata yang masih mengarah, pelaku kemudian merampas tas berisi uang tunai senilai Rp800 juta. Korban sempat berusaha melawan, namun terpaksa melepaskan tasnya karena nyawanya terancam.

Mengonfirmasi kronologi tersebut, Kanit Resum Polres Batu Bara, Ipda Ade Masry, menyatakan, “Kerugian mencapai Rp800 juta. Pelaku menggunakan senjata api dan bertindak sangat cepat.”

Profil dan Peran Para Tersangka

Penyelidikan mengungkap jaringan dan peran masing-masing individu dalam komplotan ini. Ahmad Yani, yang memiliki banyak alias, disebut-sebut sebagai dalang sekaligus penyedia senjata dan modal. Pria kelahiran 1969 ini tercatat sebagai residivis kasus curas dengan pekerjaan sehari-hari sebagai petani.

Tedy Hariadi alias Kunyuk, residivis serupa yang lahir pada 1978, diduga berperan sebagai eksekutor atau pembonceng dalam aksi tersebut. Sementara Danil Al Fatah, yang berusia lebih muda, diduga bertugas menyimpan dan mengamankan kendaraan yang digunakan dalam kejahatan itu. Penangkapan ketiganya menunjukkan upaya aparat untuk memutus seluruh mata rantai kejahatan terorganisir ini.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan koordinasi intensif antar satuan kepolisian daerah, meskipun pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi di wilayah yang berbeda. Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini terus berlanjut.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar