PARADAPOS.COM - Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menyelesaikan penertiban 31 bangunan liar berupa kios dan warung makan di Jalan Kebon Kacang 30, Tanah Abang. Operasi yang berlangsung selama dua hari, Senin hingga Selasa (9-10 Maret 2026), ini dilakukan untuk membuka akses trotoar yang sebelumnya terhalang dan merespons keluhan warga tentang kesemrawutan di kawasan belakang Plaza Indonesia tersebut. Pemkot tidak menyediakan lokasi relokasi bagi para pedagang karena bangunan didirikan tanpa izin.
Bangunan Didirikan di Atas Trotoar
Seluruh bangunan yang dibongkar ternyata menempati badan trotoar. Keberadaan struktur-struktur ini dinilai telah mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan merusak ketertiban umum di lingkungan sekitar. Penertiban bukanlah tindakan yang mendadak. Menurut keterangan resmi, sosialisasi telah dilakukan kepada para pedagang sejak sepekan sebelumnya, memberi mereka waktu untuk mengosongkan lokasi.
Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami, menegaskan bahwa para pedagang sebenarnya telah mengetahui larangan untuk kembali berjualan di tempat itu. "Pembongkaran sudah disosialisasikan sejak pekan lalu. Sehingga para pedagang sudah mengetahui bahwa mereka tidak boleh kembali berjualan di lokasi yang berada di belakang Plaza Indonesia itu," jelasnya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Tidak Ada Relokasi untuk Bangunan Ilegal
Kebijakan Pemkot Jakarta Pusat dalam penanganan kasus ini cukup tegas. Tidak ada rencana relokasi atau penempatan ulang bagi para pedagang ke kawasan lain. Alasannya mendasar: seluruh aktivitas perdagangan dan pembangunan di lokasi tersebut dilakukan secara ilegal, tanpa melalui prosedur perizinan yang sah.
Dwiarti dengan gamblang menyampaikan alasan tersebut. "Tidak ada relokasi karena memang kita tidak merekomendasikan. Membangun tanpa permisi," ujarnya.
Parkir Liar Turut Ditertibkan
Operasi penertiban tidak hanya berfokus pada bangunan fisik. Aktivitas parkir liar yang turut memadati sepanjang Jalan Kebon Kacang 30 juga menjadi sasaran. Meski sempat mendapat penolakan dari para juru parkir, penertiban tetap dilaksanakan. Menariknya, banyak dari juru parkir ini ternyata merupakan warga setempat yang mengandalkan lokasi tersebut untuk mencari nafkah tambahan.
Dwiarti memandang langkah ini sebagai bentuk pembinaan. "Memang para jukir liar yang ada di sini juga termasuk anak kampung sini, warga sini. Ini shock therapy juga bagi mereka, kejutan bagi mereka bahwa mereka tidak bisa lagi mencari tambahan rezeki," tuturnya.
Dasar Penertiban: Respons Keluhan Masyarakat
Aksi penertiban ini bukan tanpa sebab. Pemerintah setempat menyatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai respons langsung atas banyaknya aduan dari masyarakat. Keluhan utama yang berulang adalah kondisi jalan yang semrawut, dipadati bangunan dan kendaraan parkir liar, sehingga menyulitkan akses bagi pengguna jalan lainnya. Dengan penertiban ini, diharapkan fungsi trotoar dan kelancaran lalu lintas di kawasan strategis Tanah Abang dapat kembali normal.
Artikel Terkait
Biaya Perang AS-Israel Lawan Iran Dikabarkan Capai 2 Miliar Dolar per Hari, CBO Diminta Analisis
Xpeng Indonesia Buka Dealer 3S Baru di Pluit, Dukung Ekspansi Pasar
Iran Tawarkan Akses Selat Hormuz bagi Negara yang Usir Duta Besar AS dan Israel
Wanita Muda Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Bantaran Sungai Denai