PARADAPOS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat desakan untuk memeriksa pimpinan lembaga itu sendiri. Desakan ini muncul menyusul keputusan KPK yang mengalihkan status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Perubahan status yang dikonfirmasi oleh juru bicara KPK itu dinilai sejumlah pengamat berpotensi mengikis kepercayaan publik dan perlu diusut oleh pengawas internal.
Desakan Pemeriksaan dari Mantan Penyidik
Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, secara terbuka mendorong Dewas untuk segera turun tangan. Menurutnya, keputusan yang melibatkan tersangka berprofil tinggi seperti Gus Yaqut tidak bisa dipandang sebelah mata dan harus dipertanggungjawabkan oleh pimpinan yang memberikan lampu hijau.
“Kami mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera bertindak dan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini,” tutur Praswad pada Minggu (22/3/2026).
Dia memperingatkan bahwa langkah semacam ini, jika tidak dikelola dengan transparan dan prosedural ketat, berisiko besar merusak kredibilitas institusi antirasuah di mata masyarakat. Praswad menegaskan bahwa mekanisme pengawasan internal harus berjalan optimal untuk menjaga marwah lembaga.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga,” tegasnya.
ICW Soroti Dugaan Persetujuan Pimpinan
Desakan serupa juga disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah. Dari perspektif pengawas eksternal, Wana menilai ada alasan kuat untuk menduga bahwa keputusan pemindahan tahanan ini melibatkan pengetahuan dan persetujuan dari tingkat pimpinan KPK, bukan sekadar kebijakan teknis penyidik.
“Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” ungkap Wana.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya audit internal untuk memetakan proses pengambilan keputusan, memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum dan pertimbangan yang kuat, serta bebas dari intervensi atau privilege yang tidak semestinya.
Konfirmasi Resmi dan Dasar Pertimbangan
Perubahan status tahanan Gus Yaqut sebelumnya telah menimbulkan tanda tanya, terutama setelah ia tidak hadir dalam kegiatan Salat Idul Fitri 1447 H bersama tahanan lain di Rutan KPK. Misteri itu terjawab dengan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pengalihan status telah dilakukan. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” jelasnya.
Budi memaparkan bahwa keputusan tersebut bukanlah hal yang serta merta. Ia menyebutkan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi keluarga tersangka yang telah diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan itu lalu melalui proses kajian mendalam oleh tim penyidik sebelum akhirnya memperoleh persetujuan berdasarkan pertimbangan hukum dan teknis tertentu.
Meski telah ada penjelasan resmi, langkah KPK ini tetap menjadi sorotan tajam. Dalam iklim pemberantasan korupsi, setiap kebijakan yang menyangkut tersangka dengan latar belakang tertentu kerap diuji secara publik, baik dari segi kepatuhan prosedur maupun kesan yang ditimbulkannya. Desakan untuk pemeriksaan oleh Dewas merefleksikan tuntutan agar akuntabilitas dan prinsip kehati-hatian selalu menjadi prioritas utama lembaga penegak hukum.
Artikel Terkait
Pemkab Sukoharjo Beri Pembinaan ke Kades Usai Penolakan Izin Salat Id
Lille Balikkan Keadaan, Kalahkan Marseille 2-1 di Menit Akhir
Dua Prajurit Marinir Tewas dalam Kontak Senjata dengan KKB di Maybrat
Polisi Samarinda Ungkap Motif Sakit Hati dan Perebutan Harta di Kasus Mutilasi