PARADAPOS.COM - Sejumlah organisasi masyarakat sipil, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban, telah mengadukan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Komisi III DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat umum pada Selasa (31/3/2026), mereka mendesak agar kasus ini diselesaikan melalui peradilan umum dan mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen untuk mengungkap aktor intelektual dan aliran dana di balik serangan tersebut.
Kekecewaan atas Pelimpahan ke Puspom TNI
Dalam forum yang juga dihadiri penyidik Polda Metro Jaya itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyuarakan kekecewaan mendalam. Kekecewaan itu terutama ditujukan pada keputusan kepolisian yang telah melimpahkan penanganan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, padahal sejumlah aspek krusial dinilai masih gelap.
“Kami melihat perkembangan situasi kok jadi seperti ini. Ini sangat mengecewakan ketika ada pelimpahan perkara ke Puspom. Padahal belum sama sekali terungkap siapa yang menyuruh ya, aktor intelektualnya, siapa yang mendanai, dan ini apakah operasinya seperti apa itu kami kecewa,” ujar Isnur.
Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa langkah ini bisa mengarah pada upaya membatasi penyidikan hanya pada empat pelaku lapangan yang telah ditetapkan, sementara jaringan yang lebih luas dibiarkan tak tersentuh.
Desakan Pembentukan TGPF Independen
Menyikapi dugaan adanya hambatan psikologis dan politik dalam pengungkapan kasus, YLBHI bersama KontraS secara tegas mengusulkan pembentukan TGPF independen. Isnur menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sipil dalam tim tersebut sangat penting untuk membongkar berbagai kejanggalan, sebagaimana pernah terbukti dalam pengungkapan kasus-kasus besar di masa lalu.
“Makanya kami mendorong untuk segera dibentuk TGPF, Tim Gabungan Pencari Fakta Independen untuk membantu hambatan psikologis ya dalam pengalaman praktik pengungkapan peristiwa Munir, peristiwa banyak hal, TGPF bisa membongkar itu semua,” tegasnya.
Temuan Baru dan Dugaan Rantai Komando
Lebih jauh, Isnur mengungkapkan temuan baru dari pihaknya yang menunjukkan jumlah pelaku di lapangan diduga jauh lebih banyak. Temuan ini memperkuat kecurigaan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku sipil, dalam serangan yang menimpa Andrie Yunus.
“Di mana temuan baru kami mengungkapkan bukan hanya empat pelakunya, tapi 16 yang kami lihat pelaku lapangan 16. Jadi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, pelaku-pelaku lain termasuk pelaku sipil sangat dimungkinkan. Makanya kami mendorong diteruskanlah penyidikannya jangan berhenti di sini,” lanjut Isnur.
Dia juga menyoroti status para pelaku yang disebutnya sebagai perwira, yang secara logika militer mengindikasikan adanya perintah dari rantai komando di atasnya. Isnur menegaskan bahwa dalam doktrin militer, tidak ada operasi yang berjalan tanpa komando.
“Dan dalam doktrin ya termasuk doktrin militer, tidak boleh ada satu tindakan, satu upaya, satu operasi tanpa perintah. Maka jelas ini ada perintah, ini ada komando dan harus diungkap, diusut semua rantai komandonya ke atas,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Isnur juga mengingatkan perintah Presiden untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap siapa yang menyuruh dan mendanai.
Pandangan Hukum atas Pelimpahan Perkara
Di luar desakan pembentukan TGPF, YLBHI secara tegas menyatakan bahwa langkah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Puspom TNI dinilai mengandung cacat hukum. Penilaian ini menambah daftar kritik terhadap penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik dan pengawas hukum ini, menuntut transparansi dan proses hukum yang berintegritas.
Artikel Terkait
Menaker Soroti Potensi Industri Kreatif Sebagai Laboratorium Magang Nasional
INET Alihkan Kemitraan ke Induk Usaha untuk Perluas Layanan FTTH dan FWA
Harga Emas Antam Melonjak Rp75 Ribu per Gram di Tengah Sentimen Safe-Haven
Komisi III DPR Dikritik Langgar Prosedur Bebaskan Tahanan di Rutan Tanjung Gusta