KPK Periksa Tiga Saksi Perkuat Kasus Suap Sengketa Lahan di PN Depok

- Rabu, 01 April 2026 | 05:25 WIB
KPK Periksa Tiga Saksi Perkuat Kasus Suap Sengketa Lahan di PN Depok

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dalam eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Pemeriksaan terhadap Direktur PT Karabha Digdaya, Yuli Priyanto, serta dua saksi lainnya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 1 April 2026, guna memperdalam penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Pemeriksaan Tiga Saksi Kunci

Selain Yuli Priyanto, penyidik KPK juga turut memanggil Head of Business Gunawan dan Komisaris PT Mitra Bangun Prasada, Ferdinand Manua. Kehadiran ketiganya dinilai penting untuk melengkapi proses pembuktian dalam kasus yang telah menjerat lima orang sebagai tersangka ini. Hingga berita ini diturunkan, KPK masih menunggu pemenuhan panggilan dari para saksi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jalannya proses hukum tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima media.

Lima Tersangka yang Sudah Ditahan

Kasus ini telah memasuki tahap yang cukup serius dengan telah ditetapkannya lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan penegak hukum dan dunia usaha. Dari lingkungan Pengadilan Negeri Depok, KPK menjerat Ketua nonaktif I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua nonaktif Bambang Setyawan, serta Juru Sita Yohansyah Muaranaya.

Sementara dari pihak swasta, penyidik menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal perusahaan yang sama, Berliana Tri Kusuma, sebagai tersangka. Penetapan ini menunjukkan penyelidikan KPK menjangkau kedua belah pihak yang diduga terlibat dalam transaksi suap tersebut.

Pengembangan kasus ini terus diupayakan oleh penyidik. Keterangan dari para saksi yang baru diperiksa diharapkan dapat memberikan sudut pandang dan informasi baru yang menguatkan berkas perkara, sekaligus mengungkap lebih jelas alur dan motif di balik dugaan praktik korupsi di lingkungan peradilan ini.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar