PARADAPOS.COM - Seluruh layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, termasuk SIM Keliling, akan tutup pada Jumat, 3 April 2026. Penutupan ini menyusul penetapan hari tersebut sebagai libur nasional untuk memperingati Wafat Isa Almasih. Layanan baru akan beroperasi kembali keesokan harinya, Sabtu, 4 April 2026, memberikan kesempatan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis di hari libur untuk segera mengurus perpanjangannya.
Rincian Lokasi Layanan yang Libur
Informasi resmi yang disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun media sosialnya menyebutkan, tidak hanya layanan keliling yang akan berhenti beroperasi. Beberapa kantor layanan utama di ibu kota juga ikut diliburkan pada hari yang sama. Hal ini untuk memberikan kesempatan cuti yang seragam bagi seluruh petugas.
"Hari Jumat, 3 April 2026, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Jadwal Operasional Kembali Normal
Bagi warga yang berencana mengurus perpanjangan SIM, diharapkan untuk menyesuaikan jadwal kunjungannya. Kepastian ini penting untuk menghindari kekecewaan karena datang ke lokasi layanan yang ternyata tutup. Polda Metro Jaya telah memberikan kejelasan mengenai waktu dimulainya kembali operasional.
"Hari Sabtu, 4 April 2026, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling dibuka kembali seperti biasa," jelasnya dalam pernyataan lanjutan.
Keringanan bagi Masa Berlaku yang Habis
Kebijakan ini juga mempertimbangkan kepentingan pengendara. Seringkali, tanggal habis masa berlaku SIM justru jatuh pada hari libur, menimbulkan kekhawatiran akan dikenakan sanksi jika berkendara. Polda Metro Jaya memberikan solusi praktis untuk mengatasi situasi ini, menunjukkan fleksibilitas dalam pelayanan publik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal 3 April 2026 dapat langsung melakukan perpanjangan di hari berikutnya, yaitu Sabtu, 4 April 2026, tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Langkah ini diharapkan dapat meredakan kebingungan masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tetap terjaga.
Artikel Terkait
KPK Sita Ratusan Juta dari Mantan Staf Ahli Menhub dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api
Polisi Tangkap Penjambret Ponsel Bocah yang Sedang Rekam Bus Telolet di Ciputat Timur
Penggembala Irak Tewas Dikejar Helikopter Usai Temukan Pangkalan Rahasia Israel di Gurun Barat
Wamendagri Dorong Papua Pegunungan Segera Susun Perdasi Penanganan Konflik Adat