Polisi Gerebek Daycare di Yogya, Amankan 30 Orang Terkait Dugaan Kekerasan Anak

- Sabtu, 25 April 2026 | 23:25 WIB
Polisi Gerebek Daycare di Yogya, Amankan 30 Orang Terkait Dugaan Kekerasan Anak
PARADAPOS.COM - Polisi menggerebek sebuah rumah daycare di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menyusul laporan dugaan kekerasan terhadap anak. Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan total 30 orang, termasuk pengasuh dan pengurus yayasan. Hingga kini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kasus ini.

Penggerebekan dan Temuan di Lokasi

Suasana di sekitar lokasi penitipan anak itu sempat mencekam saat petugas tiba. Rumah yang digunakan sebagai daycare di kawasan padat penduduk itu mendadak menjadi pusat perhatian warga. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan bukti-bukti awal yang mengarah pada praktik kekerasan terhadap sejumlah bayi yang dititipkan di tempat tersebut. “Kami mengamankan 30 orang, terdiri dari pengasuh dan pengurus yayasan, untuk dimintai keterangan,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Proses Hukum yang Berjalan

Setelah penggerebekan, seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Mapolresta Yogyakarta. Proses pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini. Penyidik dari Unit PPA bekerja untuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi, termasuk orang tua korban yang melaporkan kejadian ini. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak setempat guna memberikan pendampingan bagi para korban.

Konteks dan Imbauan

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga penitipan anak. Orang tua diimbau untuk lebih selektif dalam memilih daycare, termasuk mengecek legalitas dan rekam jejak pengelolanya. Sementara itu, aparat terus mendorong masyarakat untuk melaporkan jika mencurigai adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar. “Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan anak, apa pun bentuknya,” tegasnya. Proses hukum masih berjalan, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan ini.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar