PARADAPOS.COM - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, berjanji mengawal kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha hingga tuntas, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikis korban. Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan khusus dengan orang tua korban pada Minggu, 26 April 2026, petang. Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi serta proses hukum terhadap 13 tersangka berjalan sesuai aturan. Kasus ini bermula dari penggerebekan polisi pada Jumat sore lalu setelah laporan orang tua yang curiga, yang kemudian menetapkan tersangka mulai dari kepala yayasan, kepala sekolah, hingga belasan pengasuh.
Pemkot Terjunkan Tim Ahli untuk Trauma Korban
Hasto menegaskan, Pemerintah Kota Yogyakarta segera menerjunkan tim ahli untuk menangani trauma para korban. Selain soal hukum dan psikologi, perhatian juga tertuju pada nasib ratusan anak lainnya yang sebelumnya dititipkan di Little Aresha. Pemerintah kini bergerak cepat mencari solusi tempat penitipan anak yang aman dan terpercaya.
"Langkah awal kami adalah mencarikan daycare yang kredibel dan terpercaya untuk bisa menampung anak-anak dari Little Aresha agar para orang tua bisa kembali bekerja dengan tenang tanpa rasa takut," jelas Hasto Wardoyo.
Orang Tua Desak Pendampingan Psikologi dan Bantuan Hukum
Para orang tua yang hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan keresahan dan trauma mendalam yang dialami anak-anak mereka. Mereka mendesak pemerintah untuk memberikan bantuan hukum serta pendampingan psikologi berkelanjutan bagi para korban dan keluarga.
Salah satu perwakilan orang tua korban, Anto, menyampaikan kondisi psikologis anak-anak saat ini sangat memprihatinkan. Trauma akibat perlakuan tak manusiawi di tempat penitipan tersebut masih membekas kuat.
"Kami meminta pendampingan psikologi untuk anak-anak dan juga kami sebagai orang tua. Kami juga berharap Pemkot memberikan bantuan hukum demi menegakkan keadilan bagi anak-anak kami," ujar Anto.
Proses Hukum terhadap 13 Tersangka
Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh perwakilan dari KPAI serta LPSK. Kehadiran lembaga-lembaga ini bertujuan untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan proses hukum terhadap 13 tersangka berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan polisi pada Jumat sore lalu atas laporan orang tua yang curiga. Hasilnya, polisi menemukan fakta memilukan dan menetapkan 13 tersangka, mulai dari kepala yayasan, kepala sekolah, hingga belasan pengasuh.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Ketua MK: Independensi dan Profesionalitas Hakim Kunci Legitimasi Putusan
Truk Box Alami Gangguan Ban di Gatot Subroto, Kemacetan Merembet Hingga Layang Pancoran
Serikat Pekerja Desak Negara Jadi Penjamin Utama Perlindungan Pekerja di Tengah Perubahan Dunia Kerja
Wakil Ketua MPR Dorong Partisipasi Masyarakat dan Data Akurat untuk Perkuat Basis Kebudayaan Nasional