Komisi X DPR Desak Prabowo Angkat Semua Guru Honorer Memenuhi Syarat Jadi PNS

- Senin, 11 Mei 2026 | 11:50 WIB
Komisi X DPR Desak Prabowo Angkat Semua Guru Honorer Memenuhi Syarat Jadi PNS
PARADAPOS.COM - Komisi X DPR RI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengangkat guru non-ASN yang memenuhi syarat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Desakan ini muncul di tengah evaluasi terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, yang dinilai hanya menjadi solusi jangka pendek atas persoalan tenaga pendidik di Indonesia. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.

Kebutuhan Guru Tak Merata, Pengangkatan Massal Didorong

Menurut Lalu, langkah pengangkatan guru honorer menjadi PNS merupakan kebutuhan mendesak. Ia menyoroti ketimpangan distribusi tenaga pengajar antar daerah yang masih menjadi masalah struktural. "Kami meminta kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa status guru ini, terutama yang memenuhi kriteria, diangkat semua menjadi PNS. Alasannya apa? Karena hari ini kita kekurangan guru," jelasnya. Ia menambahkan, persoalan surplus guru di satu daerah tidak bisa dijadikan patokan nasional. "Kebutuhan guru kita tidak sesuai antar daerah. Kalau ada yang mengatakan, 'Oh guru kita surplus,' iya, mungkin di daerah itu surplus, tetapi di daerah lain juga masih kekurangan guru," sambungnya.

SE Nomor 7 Tahun 2026: Langkah Sementara yang Perusak Ketenangan?

Di sisi lain, Lalu menyambut baik terbitnya SE No. 7 Tahun 2026 yang melarang pemerintah daerah memberhentikan guru non-ASN di masa transisi penghapusan status honorer. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini menyisakan kebingungan di lapangan. Ia meminta pemerintah untuk memperjelas definisi “non-ASN” agar tidak menimbulkan keresahan. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, istilah tersebut sebenarnya tidak dikenal. Regulasi itu hanya mengakui dua kategori: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Jadi kami meminta Mendikdasmen dan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan SE ini. Diperjelas bahasa non-ASN-nya ini, apakah P3K yang masuk ke dalam ASN itu juga harus dicabut kedudukannya atau hanya PPPK paruh waktu. Jadi kategorinya harus jelas," ungkapnya.

Kekhawatiran Guru PPPK Paruh Waktu

Ketiadaan kejelasan kategori ini, menurut Lalu, memicu kegamangan di kalangan guru. Banyak dari mereka yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu merasa terancam dengan penyebutan "non-ASN" dalam surat edaran tersebut. "Kenapa hari ini masyarakat dan terutama guru-guru kita bingung? Karena ada penyebutan bahasa non-ASN. Artinya, ketika hari ini mereka statusnya P3K paruh waktu, maka ketika ada penyebutan non-ASN ini, maka mereka tidak dianggap lagi. Nah, nasibnya seperti apa?" lanjutnya. Politisi PKB ini menegaskan, Komisi X DPR RI akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses transisi dari PPPK paruh waktu menjadi non-ASN. Pengawasan ini bertujuan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, terutama para tenaga pendidik yang selama ini mengabdi di daerah terpencil.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar