GAMKI Bantah Laporan ke JK Bertujuan Kriminalisasi, Tegaskan Ingin Redam Kegaduhan di Medsos

- Selasa, 12 Mei 2026 | 18:00 WIB
GAMKI Bantah Laporan ke JK Bertujuan Kriminalisasi, Tegaskan Ingin Redam Kegaduhan di Medsos
PARADAPOS.COM - Pengacara Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Stein Siahaan, menegaskan bahwa pelaporan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak bertujuan untuk menghukum yang bersangkutan. Langkah hukum ini justru dimaksudkan untuk membawa kegaduhan yang telah meluas di media sosial ke dalam ranah hukum yang lebih objektif. Pelaporan tersebut resmi dilayangkan oleh DPP GAMKI bersama sejumlah lembaga Kristen dan organisasi kemasyarakatan lainnya ke Polda Metro Jaya, menyusul pernyataan JK tentang "mati syahid" dalam sebuah ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) yang kemudian viral.

Menempatkan Polemik ke Jalur Hukum

Dalam program Rakyat Bersuara iNews pada Selasa (12/5/2026), Stein Siahaan menjelaskan secara gamblang posisi pihaknya. Ia menekankan bahwa pelaporan ini bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap tokoh senior seperti JK, melainkan upaya untuk meredam potensi konflik yang lebih besar. "Bahwasanya kami di sini bukan mau menghukum Pak JK. Kami di sini hanya mau menempatkan kegaduhan yang sudah terjadi di media sosial didudukkan oleh proses hukum," ujar Stein. Suasana di studio televisi sore itu terasa serius. Stein berbicara dengan nada tenang namun tegas, seolah ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman publik terhadap niat kliennya. Ia menyadari betul bahwa laporan terhadap mantan wakil presiden selalu memiliki sensitivitas tinggi.

Menghormati Proses Hukum yang Berjalan

Stein kemudian meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana dengan perdebatan di media sosial. Menurutnya, proses hukum yang transparan justru akan memberikan kepastian dan mencegah konflik horizontal yang lebih luas. "Mari kita hormati proses hukum daripada kita nanti berpolemik di media sosial yang akan menyebabkan konflik horizontal lebih besar lagi. Kami menempatkannya pada proses hukum," kata Stein. Ia menambahkan bahwa jika nantinya proses hukum menyatakan JK tidak bersalah, maka hal itu justru menjadi penegasan resmi bahwa sang mantan wapres tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Dengan demikian, proses hukum berfungsi sebagai alat klarifikasi, bukan alat hukuman. "Apabila memang nanti dalam proses hukum dinyatakan Pak JK tidak bersalah ya sudah firm dia tidak bersalah," ucapnya.

Latar Belakang Pelaporan

Kasus ini bermula dari pernyataan JK dalam sebuah ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) yang kemudian viral di berbagai platform media sosial. Dalam ceramah tersebut, JK menyampaikan konsep "mati syahid" yang kemudian menuai kontroversi dan perdebatan luas di kalangan masyarakat. DPP GAMKI bersama lembaga Kristen dan ormas lainnya menilai pernyataan tersebut perlu didudukkan secara hukum agar tidak menimbulkan interpretasi yang semakin liar di ruang publik. Pelaporan ke Polda Metro Jaya pun menjadi langkah yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut. Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan, Stein berharap publik tidak terjebak pada narasi hitam-putih. Ia mengingatkan bahwa tujuan utama dari pelaporan ini bukanlah untuk menghukum siapa pun, melainkan untuk mencari kejelasan hukum di tengah kegaduhan informasi yang beredar.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar