Aktivis Ditangkap Saat Protes Rencana Pembangunan Fasilitas Karantina AS untuk Pasien Ebola di Kenya

- Rabu, 03 Juni 2026 | 09:50 WIB
Aktivis Ditangkap Saat Protes Rencana Pembangunan Fasilitas Karantina AS untuk Pasien Ebola di Kenya
PARADAPOS.COM - Sejumlah aktivis di Kenya ditangkap saat mencoba memasuki kantor Kementerian Kesehatan di Nairobi pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan membawa peti mati tiruan bertuliskan “Ebola” sebagai bentuk protes terhadap rencana pembangunan fasilitas karantina bagi warga negara Amerika Serikat yang terpapar virus tersebut. Aksi yang berlangsung di depan gedung kementerian itu diwarnai teriakan penolakan terhadap proyek yang disebut-sebut sebagai permintaan langsung Presiden AS Donald Trump kepada Presiden Kenya William Ruto. Para pengunjuk rasa, yang membawa peti mati simbolis, menuduh pemerintah Kenya mengabaikan keselamatan warganya demi kepentingan diplomatik.

Protes dan Penangkapan di Depan Kemenkes

Suasana di depan kantor Kementerian Kesehatan Kenya, Selasa siang, tampak memanas. Para aktivis yang tergabung dalam gerakan sipil membawa peti mati tiruan dengan tulisan “Ebola” sambil meneriakkan slogan anti-pembangunan fasilitas karantina. Mereka berupaya memasuki gedung kementerian, namun aparat keamanan segera mengamankan lokasi dan menangkap sejumlah demonstran. Meski ditangkap, para aktivis tersebut berjanji akan terus menentang setiap langkah Presiden Ruto dalam mendirikan pusat karantina, termasuk rencana pembangunan di kawasan pangkalan udara Laikipia. “Kami tidak akan diam,” ujar salah satu aktivis saat digiring meninggalkan lokasi.

Kritik dari Kalangan Hukum dan Masyarakat

Penolakan terhadap proyek ini tidak hanya datang dari jalanan. Perhimpunan Pengacara Kenya dan Institut Katiba telah mengajukan gugatan ke pengadilan. Mereka berargumen bahwa pemerintah mengambil keputusan tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai, tanpa transparansi, dan tanpa perlindungan hukum yang cukup bagi warga Kenya. Pengadilan Tinggi Kenya pun merespons dengan memperpanjang pemblokiran pembangunan fasilitas tersebut selama tiga minggu ke depan. Keputusan ini memberi waktu bagi publik dan para ahli hukum untuk mengkaji lebih dalam dampak dari proyek yang dinilai kontroversial itu.

Pengakuan Ruto di Depan Publik

Di tengah gelombang protes yang kian meluas, Presiden William Ruto akhirnya buka suara. Dalam sebuah diskusi media di Wajir, usai perayaan Hari Madaraka, Ruto mengonfirmasi bahwa dirinya telah menyetujui pembangunan fasilitas karantina Ebola milik AS di Pangkalan Udara Laikipia. Keputusan itu, menurutnya, merupakan respons atas permintaan langsung dari Presiden Donald Trump. “Ketika Presiden Trump meminta pemerintah Kenya untuk mendukung mereka dengan mendirikan pusat karantina di Pangkalan Udara Laikipia, saya memberikan persetujuan karena itu adalah bentuk kemitraan dengan sahabat yang telah berjalan bersama Kenya selama 30 hingga 40 tahun,” ungkap Ruto. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut didasari oleh hubungan panjang antara Kenya dan Amerika Serikat di bidang kesehatan masyarakat, penelitian medis, serta penanganan penyakit menular seperti HIV/AIDS dan Ebola. Ruto juga menyebut bahwa pemerintah AS selama ini telah mengucurkan sumber daya besar untuk mendukung sistem kesehatan Kenya, termasuk melalui kerja sama dengan Institut Penelitian Medis Kenya (KEMRI). Menurut Ruto, fasilitas di Laikipia tidak berbeda dengan fasilitas kesehatan lain yang sudah ada di Kenya. Namun, pernyataan itu tidak serta merta meredakan kekhawatiran publik.

Kontroversi di Balik Fasilitas Karantina

Proyek ini mulai memicu kontroversi luas setelah muncul laporan bahwa fasilitas tersebut akan digunakan untuk mengarantina dan memantau warga negara AS yang diduga terpapar Ebola selama wabah berlangsung di Republik Demokratik Kongo. Banyak pihak khawatir bahwa keberadaan pusat karantina justru akan meningkatkan risiko penyebaran virus di wilayah Kenya, bukan melindungi masyarakat setempat. Di lapangan, suasana di sekitar pangkalan udara Laikipia pun mulai terasa tegang. Warga setempat dan kelompok masyarakat sipil terus memantau perkembangan, sementara pengadilan masih menunggu argumen hukum dari kedua belah pihak.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar