MA Batalkan SK Menkumham, Perintahkan Pengesahan Kepengurusan Peradi Otto Hasibuan

- Rabu, 03 Juni 2026 | 20:00 WIB
MA Batalkan SK Menkumham, Perintahkan Pengesahan Kepengurusan Peradi Otto Hasibuan
PARADAPOS.COM - Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi titik akhir dari sengketa kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang telah berlangsung bertahun-tahun. Melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 57 PK/TUN/2026 yang dibacakan pada 4 Mei 2026, MA menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang menyetujui kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan. Dalam amar putusannya, MA juga memerintahkan Menteri Hukum untuk menerbitkan SK baru yang mengesahkan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020 serta kepengurusan Otto Hasibuan periode 2020-2025. Putusan ini mengakhiri polemik panjang yang bermula dari keputusan Menkumham era Yasonna H. Laoly yang dinilai mengabaikan putusan MA sebelumnya.

Kronologi Sengketa yang Berlarut

Koordinator Tim Hukum Peradi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa akar persoalan ini sebenarnya telah diputus oleh MA lima tahun silam. Dalam Putusan No. 3085 K/Pdt/2021, MA telah mengesahkan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan untuk periode 2015-2020. Namun, di lapangan, keputusan tersebut tidak berjalan mulus. “Menkumham kala itu, Yasonna H. Laoly, malah menyetujui kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan yang notabene dikalahkan,” jelas Rivai saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/5). Situasi semakin rumit ketika Otto Hasibuan terpilih dalam Musyawarah Nasional (Munas) Peradi 2025 menggantikan Fauzie Yusuf Hasibuan. Alih-alih mendapatkan pengesahan, pendaftaran kepengurusan Otto Hasibuan justru ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penolakan inilah yang mendorong Tim Hukum Peradi untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Proses Hukum Berjenjang hingga PK

Gugatan terhadap Menkumham tidak serta merta dikabulkan. Rivai menuturkan bahwa timnya harus menempuh proses hukum secara berjenjang. Dimulai dari PTUN Jakarta, kemudian naik banding, hingga akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung. Perjuangan panjang itu akhirnya membuahkan hasil ketika MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali. Dalam amar putusan PK tersebut, MA tidak hanya membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan. Lebih dari itu, MA secara eksplisit memerintahkan Menteri Hukum untuk menerbitkan SK yang menyetujui kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020 serta kepengurusan Otto Hasibuan periode 2020-2025.

Implikasi Putusan Erga Omnes

Rivai menekankan bahwa putusan MA ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara umum atau erga omnes. Artinya, keputusan ini tidak hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara, tetapi juga bagi seluruh masyarakat dan institusi terkait. “Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung yang bersifat erga omnes ini maka kepengurusan Peradi Otto Hasibuan telah sah dan mengikat publik,” ujar Rivai. Ia berharap dengan adanya putusan ini, sengketa kepengurusan yang telah menguras energi tersebut benar-benar berakhir. Rivai juga berharap agar para anggota Peradi, pengurus di daerah, serta para pemangku kepentingan—baik universitas, institusi pemerintahan, maupun mitra penegak hukum—kini memperoleh kepastian hukum. Mereka, lanjutnya, membutuhkan jaminan atas kerja sama yang telah terjalin selama ini dengan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. Di ruang sidang yang hening, Rivai tampak lega. Baginya, putusan ini bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan restorasi atas tata kelola organisasi advokat yang sempat carut-marut akibat dualisme kepengurusan. Kini, bola berada di tangan Kementerian Hukum untuk segera mengeksekusi perintah MA.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler