PARADAPOS.COM - Suasana di luar ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (3/6/2026) mendadak memanas. Ahmad Yazid, yang akrab disapa Gus Yazid, baru saja menjalani sidang putusan sela atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Dengan rompi tahanan dan borgol masih terpasang, ia melontarkan pernyataan yang langsung menyedot perhatian publik: menyeret nama Presiden RI Prabowo Subianto dan mengklaim pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Pilpres 2024. Klaim ini sontak memicu gelombang pertanyaan, terutama karena disampaikan di luar konteks pembuktian di persidangan.
Pernyataan Kontroversial di Luar Sidang
Begitu melangkah keluar dari ruang sidang, Gus Yazid tidak langsung menuju kendaraan tahanan. Ia justru menyempatkan diri berbicara kepada awak media yang sudah menunggu. Dengan nada lantang, ia mempertanyakan proses penegakan hukum yang dinilainya belum tuntas. Menurutnya, masih ada sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini namun belum tersentuh pemeriksaan. Ia secara spesifik menyinggung nama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum belum memeriksa orang-orang yang ia maksud.
Lebih jauh, Gus Yazid menyoroti soal aset yang telah disita negara. Ia mengklaim nilai aset tersebut jauh melampaui angka kerugian yang tercantum dalam tuntutan terhadap dirinya. “Ini perlu jadi perhatian dalam persidangan,” ujarnya, menekankan bahwa ada kejanggalan yang harus diungkap.
Mengaku Timses dan Pernah Dijanjikan Pengampunan
Puncak pernyataan yang paling mengguncang adalah ketika Gus Yazid mengaku pernah menjadi bagian dari tim sukses pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Ia bahkan mengklaim bahwa dana yang kini menjadi objek perkara pernah digunakan untuk kegiatan sosial, seperti pengobatan gratis, yang ia kaitkan dengan upaya pemenangan pasangan tersebut. “Saya pernah dapat janji, kalau ada pengembalian aset atau kerugian negara, akan ada pengampunan,” ungkapnya, seraya menuntut janji Presiden Prabowo untuk ditepati.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa seluruh pernyataan ini masih bersifat sepihak. Hingga saat ini, belum ada satu pun bukti yang dipaparkan di hadapan publik yang mendukung klaim-klaim tersebut. Semua masih sebatas keterangan di luar persidangan yang belum teruji validitasnya.
Kritik Terhadap Proses Hukum
Sebelum kembali masuk ke ruang tahanan, Gus Yazid sempat melontarkan kritik pedas terhadap proses hukum yang dijalaninya. Ia merasa yakin bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap. “Kalau nanti terbukti tidak ada kerugian negara, dampak dari proses ini tidak bisa dipulihkan,” tuturnya, mempertanyakan dasar tuduhan yang diarahkan kepadanya. Baginya, ada kekhawatiran bahwa proses hukum ini telah menimbulkan kerugian yang tidak bisa dikembalikan begitu saja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan maupun dari Presiden Prabowo Subianto. Klaim-klaim yang disampaikan Gus Yazid—mulai dari keterlibatan dalam tim pemenangan hingga janji pengampunan—masih harus diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan. Sementara itu, publik hanya bisa menunggu bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan, dan apakah nama-nama yang disebut akan memberikan klarifikasi.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Jalani Operasi Angkat Benjolan di Bahu Usai Pulang Haji
Tiga Guru Besar UNM Jadi Pembicara di Simposium Internasional AI dan Pelestarian Budaya di Malaysia
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Rupiah Melemah ke Rp18.049 per Dolar AS, Tertekan Ketegangan Timur Tengah dan Data Ekonomi AS