PARADAPOS.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, resmi divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026. Ia terbukti menerima gratifikasi dan suap terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain hukuman badan, Noel juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar.
Vonis Hakim: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, membacakan amar putusan di ruang sidang yang dipenuhi awak media dan pendukung Noel. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Noel telah memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana dakwaan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Nur Sari Baktiana.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Noel dengan pidana 5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 4,435 miliar yang setelah dikurangi pengembalian Rp 3 miliar, tersisa Rp 1,435 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Kronologi Kasus: Aliran Dana Nonteknis Sertifikat K3
Jaksa meyakini bahwa Noel turut menerima aliran uang tidak sah dari total Rp 6,5 miliar. Uang tersebut berasal dari pengurusan sertifikat K3 yang dikelola oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemnaker, yang juga telah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Uang nonteknis itu diberikan secara bertahap dan diduga kuat mengalir ke Noel melalui sejumlah perantara. Proses pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya berjalan sesuai prosedur, justru dijadikan alat untuk memeras dan menerima gratifikasi oleh oknum pejabat.
Noel sendiri tidak membantah fakta persidangan. Dalam pernyataannya usai vonis, ia mengaku legawa dan menerima putusan hakim.
Pernyataan Noel: Menerima Vonis dengan Lapang Dada
“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel di ruang sidang.
Ketua majelis hakim kemudian mengonfirmasi kembali sikap Noel. “Saudara menerima putusan?” tanya Nur Sari Baktiana. “Iya,” jawab Noel singkat.
Sikap Noel yang menerima vonis ini kontras dengan sikap jaksa penuntut umum yang menyatakan masih pikir-pikir. Hakim pun menegaskan bahwa meskipun terdakwa menerima putusan, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa masih memiliki masa pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Meskipun Terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim.
Suasana di ruang sidang sempat hening saat hakim membacakan bagian akhir putusan. Beberapa kerabat Noel yang hadir tampak menunduk, sementara Noel sendiri terlihat tenang dan sesekali mengangguk saat hakim menjelaskan konsekuensi hukum yang harus ia jalani.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Harga Emas Naik Tipis di Tengah Pelemahan Dolar dan Gencatan Senjata Israel-Lebanon
MAKI Nilai Modus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis ‘Amatiran’
Mensos Gus Ipul Peringatkan Koruptor: Tak Kena Sekarang, Pensiun Tetap Dikejar Hukum
Kebakaran Permukiman di Bantaran Rel Picu Keterlambatan Commuter Line Tanah Abang-Duri