Freya JKT48 Laporkan Kasus Manipulasi Foto Pakai AI ke Polisi

- Rabu, 11 Maret 2026 | 09:25 WIB
Freya JKT48 Laporkan Kasus Manipulasi Foto Pakai AI ke Polisi

PARADAPOS.COM - Polisi mengungkap kronologi awal yang mendorong Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, atau yang dikenal sebagai Freya JKT48, melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Laporan tersebut diajukan setelah Freya menemukan foto dirinya yang dimanipulasi menjadi konten tidak senonoh oleh akun tak dikenal di media sosial. Saat ini, penyelidikan telah dimulai oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kronologi Penemuan Konten

Menurut keterangan resmi polisi, Freya pertama kali mengetahui kasus ini setelah melihat sebuah unggahan di platform media sosial. Unggahan dari akun yang tidak diketahui pemiliknya itu memuat foto dirinya yang telah diolah sedemikian rupa, disertai kata-kata yang dinilai tidak pantas.

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKBP Murodih, menjelaskan situasi yang ditemui korban. "Korban Raden Rara Freyanasifa Jayawardana melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya, yang didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik," tuturnya kepada awak media pada Rabu (11/3/2026).

Motif Pelaporan dan Langkah Hukum

Freya merasa sangat dirugikan dan tidak nyaman dengan tindakan yang menggunakan teknologi AI untuk memanipulasi citra dirinya secara negatif. Perasaan tidak aman dan pelanggaran privasi inilah yang kemudian mendorongnya untuk mengambil langkah hukum.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," imbuh Murodih, menegaskan alasan di balik pelaporan tersebut.

Proses Penyidikan Berjalan

Laporan dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA telah resmi tercatat. Polisi telah menetapkan status penyelidikan untuk kasus yang diduga melibatkan tindak pidana manipulasi data elektronik ini.

Murodih memaparkan dasar hukum yang dikenakan. "Telah terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang diduga dilakukan terlapor dalam penyelidikan terhadap korban Raden Rara Freyanasifa Jayawardana," jelasnya.

Rentang Waktu Kejadian dan Bukti

Kasus ini diduga tidak terjadi dalam satu waktu tunggal. Dari laporan yang diterima, aktivitas manipulasi foto tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang.

"Waktu kejadian pada sekitar tahun 2022 sampai 2025," sambung Murodih. Untuk mendukung penyelidikan, Freya telah menyerahkan sejumlah bukti digital yang kini sedang dikaji lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap identitas pelaku dan modus operandi yang digunakan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar