PARADAPOS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai sistem peradilan militer di Indonesia telah gagal memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Penilaian ini disampaikan menyusul dua kasus yang menjadi sorotan: penyiraman air keras terhadap peneliti HAM Andrie Yunus dan vonis ringan 10 bulan penjara bagi seorang Babinsa dalam kasus kematian siswa SMP di Medan. Koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dua Kasus yang Memicu Kritik
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut kedua kasus ini sebagai bukti nyata kegagalan peradilan militer. Menurutnya, proses hukum terhadap pelaku tidak adil bagi korban dan justru memperkuat praktik impunitas di Indonesia.
"Kedua kasus ini membuktikan bahwa proses peradilan terhadap pelaku sangat tidak adil bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 5 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa peradilan militer, alih-alih menjadi alat penegak hukum, kini menjadi sarana untuk melanggengkan impunitas atas kasus pidana yang dilakukan oleh anggota TNI.
"Kasus Andrie Yunus dan Siswa SMP Medan memperpanjang Impunitas dalam Peradilan Militer," tegasnya.
Kekacauan Sistem Hukum
Ardi juga menyoroti dampak sistemik dari lemahnya peradilan militer. Ia menilai kekacauan dalam sistem ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak tatanan hukum pidana di Indonesia secara keseluruhan.
"Kekacauan dalam sistem peradilan militer yang tidak memberikan keadilan kepada korban dan bila peradilan militer tetap dibiarkan justru akan merusak sistem hukum pidana di Indonesia itu sendiri," sambungnya.
Tuntutan Revisi UU dan Uji Materi
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Revisi ini dinilai penting untuk memastikan korban memperoleh keadilan dan proses hukum berjalan secara transparan serta akuntabel.
Selain itu, koalisi juga meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 74 Undang-Undang TNI. Pasal ini dinilai menghambat pelaksanaan Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang mengatur peradilan bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.
"Reformasi sistem peradilan militer menjadi suatu hal urgen dan mendesak untuk dilakukan, karena peradilan militer tidak akan pernah memberikan rasa keadilan bagi korban," pungkasnya.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Mantan Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran di Bawah Kawalan Brimob
Pemerintah dan KAI Luncurkan Diskon 30 Persen Tiket Kereta Ekonomi Komersial untuk Liburan Akhir Juni 2026
Noel Desak Prabowo Rangkul PDIP dan Habib Rizieq Cegah Eskalasi Politik Jelang Juni-Juli 2026
FIFA Larang Botol Minum Isi Ulang di Stadion Piala Dunia 2026 Demi Keamanan