Menteri HAM Usul Jabatan Non-Operasional Polri Bisa Diisi Sipil

- Jumat, 05 Juni 2026 | 20:00 WIB
Menteri HAM Usul Jabatan Non-Operasional Polri Bisa Diisi Sipil
PARADAPOS.COM - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan agar sejumlah jabatan utama di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat diisi oleh kalangan sipil. Usulan ini disampaikan dalam konteks revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Menurut Pigai, langkah ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme, menegakkan supremasi sipil, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis. Posisi yang dimaksud bukanlah jabatan operasional di lapangan, melainkan bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

Membuka Ruang bagi Profesional Sipil

Pigai menjelaskan bahwa keterlibatan profesional dari kalangan sipil dalam posisi-posisi tersebut bukanlah hal yang asing. Praktik serupa, katanya, sudah berkembang di berbagai negara demokratis modern. Ia menilai usulan ini sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis. "Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Fokus pada Bidang Non-Operasional

Menteri HAM menegaskan bahwa jabatan yang dimaksud tidak berkaitan dengan tugas pokok operasional kepolisian. Posisi yang bisa diisi oleh sipil lebih bersifat administratif dan manajerial. "Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," kata Pigai.

Menyeimbangkan Arus Personel

Lebih lanjut, Pigai menambahkan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan kelembagaan. Selama ini, anggota Polri kerap menduduki jabatan strategis di institusi sipil, kementerian, dan lembaga negara. Oleh karena itu, ia menilai wajar jika ada ruang yang sama bagi kalangan sipil untuk berkontribusi di institusi kepolisian. "Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," pungkas Menteri HAM. Usulan ini menjadi salah satu poin penting yang diangkat dalam pembahasan revisi UU Polri, menandai babak baru dalam upaya reformasi birokrasi di tubuh kepolisian.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar