PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi meluncurkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini memberikan pembebasan denda 100 persen serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
Insentif Pajak untuk Meringankan Warga
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, di Makassar pada Jumat lalu. Menurutnya, program ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Sulsel untuk membantu masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan pajak kendaraan.
"Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," jelas Irvandi.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Ini bentuk kemudahan yang kami berikan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah," tuturnya.
Detail Program dan Jangka Waktu
Program ini mencakup dua jenis keringanan utama. Pertama, pembebasan denda PKB sebesar 100 persen. Kedua, pengurangan pokok PKB hingga 50 persen. Keringanan ini berlaku untuk semua kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Masa berlaku program cukup panjang, yakni dua bulan penuh, mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Irvandi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir. "Jangan sampai menunggu hari terakhir, karena antrean bisa saja panjang," ujarnya dengan nada hati-hati.
Strategi Insentif dan Apresiasi
Pendekatan insentif menjadi kunci dalam strategi pemerintah daerah ini. Selain meringankan beban, program ini diharapkan mampu memperluas basis kepatuhan wajib pajak. Irvandi menjelaskan bahwa banyak warga yang menunggak bukan karena tidak mau bayar, melainkan karena terbebani denda yang menumpuk.
Tak hanya itu, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat. "Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan," ungkapnya.
Dalam program tersebut, hadiah yang disediakan cukup menarik. Mulai dari grand prize satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci. Pengundian direncanakan berlangsung setiap triwulan hingga akhir tahun.
Harapan dan Kemudahan Akses
Melalui program ini, pemerintah berharap kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah semakin kuat. Pajak kendaraan, menurut Irvandi, menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Sulsel.
Untuk memudahkan proses pembayaran, Bapenda Sulsel telah menyediakan berbagai kanal. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor Samsat atau memanfaatkan layanan pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah. "Prosesnya lebih mudah, cepat, dan nyaman," kata Irvandi.
Ia pun kembali mengingatkan agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan ini. Dengan memanfaatkan program sebelum 30 Juni 2026, wajib pajak bisa mendapatkan pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak sekaligus berkesempatan mengikuti Program Gebyar Pajak.
Artikel Terkait
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Industri Otomotif Nasional Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli
Empat Wakil Indonesia ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ganda Putra Pastikan Satu Tiket Final
Saleh Dorong Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Edukasi dan Penggerak Ekonomi Rakyat
Pemprov DKI Mulai 7 Juni 2026, Jam Operasional CFD Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said Dimajukan