PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi meluncurkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini memberikan pembebasan denda 100 persen serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak daerah.