PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya menangkap dokter Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa, bersama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo pada Jumat, 19 Juni 2026. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penangkapan ini terjadi di waktu yang hampir bersamaan, tepat saat dr. Tifa hendak menjalani ujian seminar hasil program doktoralnya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).
Kronologi Penangkapan yang Mendadak
Informasi mengenai penangkapan tersebut pertama kali disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Komunikasi Politik Universitas Airlangga (UNAIR), Henri Subiakto. Menurut keterangannya, peristiwa itu berlangsung di area parkir kampus sekitar pukul 06.30 WIB. Dr. Tifa yang sudah bersiap untuk ujian S3 tiba-tiba didatangi oleh petugas kepolisian.
“Tiba tiba Jam 6.30 tadi di parkiran, dr Tifa didatangi petugas dari Polda Metro Jaya. Mereka menunjukkan surat untuk membawa dr Tifa ke Polda Metro, padahal Ujian S3 menunggu dr Tifa pagi ini,” tulis Henri dalam keterangannya.
Suasana pagi itu berubah tegang. Sang dokter, yang sebelumnya mungkin tengah mempersiapkan diri mempertahankan penelitiannya, harus berhadapan dengan kenyataan pahit. Ia digiring penyidik meninggalkan kampus, meninggalkan meja ujian yang telah menantinya.
Dari Media Sosial ke Ranah Hukum
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sebenarnya sudah mengemuka sejak tahun 2022. Namun, nama dr. Tifa mulai menjadi sorotan publik pada tahun 2025. Ia dinilai aktif mempertanyakan keaslian dokumen pendidikan kepala negara tersebut, baik melalui unggahan di media sosial maupun dalam berbagai forum diskusi publik.
Aktivitas ini berujung pada laporan polisi. Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi melaporkan dr. Tifa ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 23 April 2025. Tak hanya itu, Presiden Jokowi secara pribadi juga turut melaporkan dr. Tifa, Roy Suryo, serta dua orang lainnya—Rismon Sianipar dan Rizal Fadillah—ke Polda Metro Jaya. Polemik ini pun bergulir dari perdebatan publik menjadi perkara pidana.
Profil Singkat Dokter Tifauzia Tyassuma
Siapa sebenarnya dr. Tifa? Perempuan kelahiran Yogyakarta, 24 Februari 1970, ini adalah seorang dokter dan ahli epidemiologi. Ia menempuh pendidikan di dua universitas ternama di Indonesia: Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI). Kini, di usianya yang ke-56, dr. Tifa lebih dikenal luas sebagai aktivis dengan pandangan kritis terhadap kebijakan publik, baik di bidang kesehatan maupun politik.
Jejak kariernya tak semata-mata di ruang praktik. Ia kerap hadir di tengah diskusi publik, menyuarakan pendapat dengan lantang. Namun, langkahnya kini harus terhenti sementara di balik jeruji besi, menunggu proses hukum yang berjalan.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Ungkap Kedekatan Tersangka Baru dengan Mantan Kepala BGN Sejak Sebelum Program Makan Bergizi Gratis
Gibran Libatkan Pesantren, Gereja, hingga PKK untuk Sempurnakan Program Makan Bergizi Gratis
Menhan Sjafrie Tegaskan Yonif TP Punya Peran Ganda: Pertahanan dan Pemberdayaan Masyarakat
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Kuasa Hukum Nilai Tidak Profesional