Anggota DPRD Sumbar Buron Lima Bulan, Dibekuk Kejaksaan di Jakarta Selatan Terkait Dugaan Korupsi Rp34 Miliar

- Jumat, 19 Juni 2026 | 10:00 WIB
Anggota DPRD Sumbar Buron Lima Bulan, Dibekuk Kejaksaan di Jakarta Selatan Terkait Dugaan Korupsi Rp34 Miliar
PARADAPOS.COM - Setelah lima bulan masuk dalam daftar pencarian orang, anggota DPRD Sumatra Barat, Beny Saswin Nasrun (BSN), akhirnya dibekuk tim gabungan kejaksaan di Jakarta Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen yang nilainya ditaksir mencapai Rp34 miliar. Penangkapan terjadi di kawasan Jalan Pakubuwono pada Rabu (17/6/2026) malam.

Kooperatif Saat Diamankan

Proses penangkapan berlangsung tanpa insiden. Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Padang bersama Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan BSN di ibu kota. Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengonfirmasi bahwa tersangka tidak melawan saat diamankan. “Saat diamankan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Buron Sejak Januari 2026

BSN sudah berstatus buron sejak 22 Januari 2026. Ia ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan penyidik. Sejak saat itu, aparat kejaksaan terus melacak pergerakannya hingga akhirnya menemukan titik terang di Jakarta. Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi yang diberikan oleh salah satu bank milik negara kepada PT Benal Ichsan Persada. BSN diduga terlibat langsung dalam pengaturan tersebut. Tidak hanya BSN, sejumlah pihak lain dari unsur perusahaan swasta dan perbankan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini mencapai Rp34 miliar.

Praperadilan yang Ditolak

Selama dalam pelarian, BSN sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang melalui kuasa hukumnya. Namun, langkah itu dinilai tidak sesuai prosedur. “Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018, praperadilan terhadap penetapan tersangka yang berstatus DPO seharusnya ditolak,” ungkap Budi.

Langkah Selanjutnya

Seusai penangkapan, BSN langsung diterbangkan ke Sumatra Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kejaksaan tengah fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Proses hukum terhadap tersangka dan pihak lain yang terlibat terus berjalan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar