Pemerintah Resmi Kuasai Kembali Lahan Hotel Sultan, Targetkan Pendapatan Rp1 Triliun per Tahun pada 2029

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 03:50 WIB
Pemerintah Resmi Kuasai Kembali Lahan Hotel Sultan, Targetkan Pendapatan Rp1 Triliun per Tahun pada 2029
PARADAPOS.COM - Pemerintah resmi mengeksekusi dan menata kembali kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta, yang menjadi lokasi Hotel Sultan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2025 yang menetapkan hak pengelolaan lahan seluas 13 hektare tersebut kembali ke negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK). Eksekusi yang dilakukan pada 18 Juni 2026 ini bukan sekadar penyelesaian sengketa, melainkan upaya mengembalikan fungsi aset negara agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Perjalanan Panjang Status Lahan Hotel Sultan

Sejarah kepemilikan lahan ini cukup panjang. Pemerintah mulai membebaskan lahan kawasan Senayan pada periode 1959 hingga 1962, sebagai persiapan penyelenggaraan ASEAN Games keempat di Jakarta. Pada 1971, Gubernur Ali Sadikin memberikan izin pembangunan hotel kepada PT Indobuildco dengan jangka waktu 30 tahun. Dua tahun kemudian, terbitlah Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 20 yang kemudian dipecah menjadi HGB 26 dan HGB 27. Melalui Keputusan Presiden tahun 1984, status kawasan tersebut ditegaskan sebagai aset milik negara. Setelah melalui berbagai proses administrasi perpanjangan, masa berlaku HGB akhirnya berakhir pada 2023. Pada 2003, PT Indobuildco mengajukan perpanjangan HGB 26 dan 27 selama 20 tahun tanpa rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan (HPL). Ketika masa perpanjangan kedua berakhir di 2023, sengketa pun bergulir hingga ke pengadilan. Pada 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa hak pengelolaan berada di tangan negara melalui PPK GBK.

Objek yang Dieksekusi

Eksekusi mencakup dua bidang utama. Pertama, HGB 26 seluas 53.709 meter persegi. Kedua, HGB 27 seluas 83.666 meter persegi. Total luas kawasan mencapai 13 hektare, berada di atas lahan dengan hak pengelolaan negara melalui Kementerian Sekretariat Negara dan dikelola oleh PPK GBK. Di dalam kawasan ini terdapat berbagai fasilitas yang selama ini dikenal sebagai bagian dari kompleks Hotel Sultan. Mulai dari menara hotel, ballroom, apartemen, fasilitas olahraga, hingga area komersial lainnya.

Potensi Kerugian Negara

Salah satu alasan mendasar penataan kembali kawasan ini adalah potensi kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan data pemerintah, terdapat tunggakan royalti sejak 2007 hingga 2023 dengan nilai mencapai USD45,35 juta, atau setara dengan Rp761 hingga Rp764 miliar. Selama periode tersebut, negara juga kehilangan potensi pendapatan rata-rata sekitar Rp47 miliar per tahun. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa aset strategis negara belum memberikan kontribusi yang optimal.

Nilai Aset dan Potensi Pendapatan

Berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, total nilai aset tanah dan bangunan di Blok 15 diperkirakan mencapai Rp17,87 triliun. Dengan skema pengelolaan yang lebih optimal, pendapatan yang sebelumnya berkisar Rp47 miliar per tahun berpotensi meningkat menjadi 80 hingga 120 miliar per tahun. Bahkan, melalui optimalisasi aset dan model bisnis yang lebih modern, pendapatan dapat mencapai 150 hingga Rp300 miliar per tahun. Angka ini tentu akan memberikan kontribusi signifikan bagi pemasukan negara.

Visi dan Rencana Pemanfaatan Blok 15

Pemerintah telah menyiapkan visi baru bagi kawasan Blok 15. Konsep yang diusung adalah pembangunan kawasan terpadu berbasis hotel dan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). Pembangunan ini bertumpu pada tiga pilar utama: smart venue, support tourism, dan green development. Smart venue berarti kawasan ini akan siap menjadi destinasi kegiatan internasional. Support tourism terintegrasi dengan kawasan Gelora Bung Karno untuk mendukung event olahraga dan pariwisata. Pemerintah menargetkan 30 event internasional per tahun. Green development menekankan pembangunan berkelanjutan melalui perluasan ruang terbuka hijau (RTH), penggunaan energi terbarukan, serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

Dampak, Target Pendapatan, dan Pengelolaan Pascakeksekusi

Melalui pengelolaan baru ini, pemerintah menargetkan peningkatan pendapatan kawasan secara bertahap hingga melampaui Rp1 triliun per tahun pada 2029. Tren pertumbuhan pendapatan yang signifikan ini diharapkan tercapai melalui pengelolaan profesional dan optimalisasi aset. Data dari Kementerian Sekretariat Negara menunjukkan tren pendapatan PPK GBK yang diharapkan terus meningkat setiap tahun. Namun, yang tidak kalah penting, pemerintah mengklaim pendekatan yang digunakan tetap humanis terhadap para pekerja, penghuni apartemen, maupun tamu hotel. Pendekatan humanis bagi para pekerja menjadi salah satu perhatian utama dalam proses transisi ini.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar