PARADAPOS.COM - Polda Jawa Barat mengungkap kronologi terbongkarnya kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap Yuvita Tri Rezeki (29) di Kabupaten Bandung. Kasus ini mulai terkuak setelah korban dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi luka parah, dan tersangka justru meninggalkannya di IGD. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 dini hari, dan dilaporkan oleh pihak rumah sakit ke Direktorat PPA Polda Jabar.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa tersangka Taufik awalnya meminta bantuan penjaga kos untuk mengantar korban ke RSUD Ujung Berung. Namun, pihak rumah sakit menolak menerima korban dan meminta agar dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih besar karena kondisinya dinilai serius.
"Tersangka minta kepada seseorang penjaga kos untuk mengantarkan korban ke RSUD Ujung Berung, namun di RSUD itu ditolak, dimohon untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar karena kondisinya parah," ujar Rudi dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Setelah ditolak di RSUD Ujung Berung, Taufik kemudian membawa YTR ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Dari rekaman CCTV rumah sakit, terlihat Taufik tiba pada Rabu (10/6/2026) dini hari menggunakan mobil putih dan ditemani seorang saksi yang merupakan penjaga rumah.
"Terlihat dari CCTV, bahwa pelaku dengan menggunakan mobil putih dini hari mengantarkan korban ditemani satu saksi dari penjaga rumah," ungkap Rudi.
Tersangka Tinggalkan Korban di IGD
Setibanya di rumah sakit, korban langsung menjalani pemeriksaan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, Taufik justru meninggalkan lokasi. "Terlihat di tayangan CCTV, tersangka meninggalkan korban dan pergi keluar," tuturnya.
Melihat kondisi korban yang memprihatinkan, pihak RSHS kemudian menghubungi Direktorat PPA Polda Jawa Barat. Dari laporan tersebut, penyidik mulai menelusuri kasus yang akhirnya mengungkap dugaan kekerasan yang dialami korban.
"Jadi terima kasih Hasan Sadikin menghubungi UPTD Direktorat PPA Polda Jabar. Akhirnya kita datang ke rumah sakit Hasan Sadikin, inilah awalnya terungkapnya peristiwa yang memilukan, proses selanjutnya pembuatan laporan polisi," jelasnya.
Kekerasan Berlangsung Sejak 2024
Rudi menjelaskan, dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap korban telah berlangsung sejak 2024, saat keduanya mulai menjalin hubungan. Perbuatan tersebut diduga terjadi di empat lokasi berbeda yang menjadi tempat tinggal keduanya hingga 2026.
Korban mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari hantaman benda tumpul, benda tajam, hingga disundut rokok. Kondisi fisik korban yang mengenaskan menjadi bukti awal bagi penyidik untuk mengungkap kasus ini.
Pasal Berlapis untuk Tersangka
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dipersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemerintah dan DPR Bentuk Satgas Mitigasi PHK Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja
Menteri Lingkungan Hidup Sampaikan Salam Prabowo ke Raja Charles di London, Bahas Pelestarian Alam
Pemerintah Tanggung Biaya Pemulangan WNI Korban TPPO dan Penipuan Daring di Kamboja
Tim SAR Temukan Nenek 68 Tahun yang Hilang di Hutan Bukit Belah Lingga dalam Kondisi Selamat