PARADAPOS.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam sebuah pertemuan yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat, 26 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi gelombang PHK di berbagai daerah. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta perwakilan buruh. Prasetyo Hadi kemudian ditunjuk sebagai ketua satgas.
Mengapa Satgas Ini Dibentuk?
Pembentukan Satgas Mitigasi PHK bukanlah tanpa alasan. Di tengah dinamika ekonomi global dan tekanan pada sektor industri, kekhawatiran akan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja semakin nyata. Pemerintah dan DPR menilai perlu ada wadah khusus yang bisa menjembatani komunikasi antara semua pihak sebelum keputusan PHK benar-benar diambil.
Peran dan Fungsi Satgas
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa satgas ini akan fokus pada permasalahan-permasalahan yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang berpotensi menimbulkan PHK. Ia menekankan bahwa penyebab PHK tidak selalu soal pasokan bahan baku.
"Satgas ini berkenaan dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang berpotensi menimbulkan PHK. Permasalahan PHK tidak selalu berkenaan dengan suplai bahan baku, misalnya gas atau batu bara, tetapi kadang-kadang juga disebabkan konflik internal manajemen," ujar Prasetyo dalam tayangan Top News Metro TV, Jumat 26 Juni 2026.
Dalam praktiknya, satgas akan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja. Tujuannya jelas: mencari solusi sebelum PHK benar-benar terjadi. Untuk memaksimalkan pengawasan, Satgas Mitigasi PHK juga akan berkolaborasi dengan sektor tenaga kerja dan kepolisian. Langkah ini diambil agar pemantauan terhadap permasalahan buruh, terutama yang berkaitan dengan PHK, bisa berjalan lebih efektif.
Harapan ke Depan
Pemerintah berharap kehadiran satgas ini bisa menjadi langkah preventif yang efektif. Lebih dari sekadar mencegah PHK, inisiatif ini diharapkan mampu menjaga stabilitas hubungan industrial secara keseluruhan. Di saat yang sama, hak-hak pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan yang dihadapi dunia usaha. Suasana di ruang pertemuan tampak serius, namun ada optimisme bahwa kolaborasi ini bisa meredam potensi gejolak di sektor ketenagakerjaan.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau Meluas, 72 Hektare Gambut di Rohil dan Bengkalis Hangus
Polres Samosir Ungkap Tujuh Kasus, Sepuluh Tersangka Diamankan dalam Sepekan
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji Khusus, Perkaya Diri Rp4,8 Miliar
Polri Libatkan 33 Polda dalam Lomba Kampung Bebas Narkoba dan 36 Polda untuk Ketahanan Pangan di HUT ke-80 Bhayangkara