Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus Kurang dari 24 Jam Setelah Bantah Isu Pengunduran Diri

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:50 WIB
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus Kurang dari 24 Jam Setelah Bantah Isu Pengunduran Diri
PARADAPOS.COM - Febrie Adriansyah resmi melepas jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu, 11 Juli 2026, dini hari. Keputusan ini diambil kurang dari 24 jam setelah ia membantah isu pengunduran dirinya, di tengah penyidikan tiga kasus korupsi besar yang tengah diusut oleh Polri dan Polda Metro Jaya. Penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinasnya di Sentul dan sebuah tempat di Cipete, turut memperkuat sorotan publik terhadap kasus ini.

Bantahan yang Berlangsung Singkat

Pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 10.40 WIB, Febrie muncul dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ini adalah penampilan perdananya setelah hampir sepekan namanya menjadi perbincangan hangat. Di hadapan awak media, ia membantah kabar yang menyebut dirinya akan mundur serta dugaan keterlibatannya dalam lokasi-lokasi yang digeledah penyidik. “Jadi hingga saat ini, saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan. Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan,” ujar Febrie dalam program Primetime News Metro TV, Sabtu, 11 Juli 2026.

Perubahan Sikap dalam Hitungan Jam

Namun, situasi berubah drastis hanya dalam beberapa jam. Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah telah resmi melepas jabatannya sebagai Jampidsus pada pukul 02.30 WIB dini hari. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas dan netralitas proses hukum. "Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutur Anang dalam kesempatan yang sama.

Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita

Nama Febrie mulai menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan tiga kasus korupsi besar yang tengah diusut Polri. Dalam proses penyidikan, aparat menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul dan sebuah lokasi di Cipete. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai miliaran rupiah, 74 kilogram emas batangan, dokumen, serta sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami.

Babak Baru dalam Pusaran Penyidikan

Pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi babak baru dalam pusaran penyidikan yang tengah berjalan. Di tengah proses pengusutan yang terus berlanjut, publik kini menanti arah penyidikan berikutnya serta ada tidaknya fakta-fakta baru yang akan terungkap. Langkah ini juga menjadi ujian bagi komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga marwah institusi di tengah tekanan publik.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar